DPRD Maluku Dorong Percepatan Perda Masyarakat Hukum Adat untuk Lindungi Hak Adat

Jul 22, 2026 - 12:30
 0  3
DPRD Maluku Dorong Percepatan Perda Masyarakat Hukum Adat untuk Lindungi Hak Adat

DPRD Maluku kini tengah mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum yang kuat guna melindungi hak-hak masyarakat adat di provinsi Maluku. Langkah ini dianggap krusial mengingat masyarakat hukum adat masih hidup berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghadapi berbagai tantangan terkait hak atas wilayah adat mereka.

Ad
Ad

Urgensi Percepatan Perda Masyarakat Hukum Adat

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan dan penetapan Raperda serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat. "Kami juga mengharapkan perlunya percepatan proses pembahasan dan penetapan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat," ujarnya di Ambon, Rabu.

Menurut Benhur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, masih banyak keluhan terkait pengambilan hutan dan tanah ulayat secara sepihak oleh pihak lain. Hal ini menandakan bahwa regulasi lebih operasional tetap sangat dibutuhkan.

Pentingnya Regulasi di Tengah Pembangunan dan Program Strategis Nasional

Dalam konteks pembangunan nasional yang terus berjalan, seringkali proyek-proyek strategis bersinggungan dengan wilayah adat. Oleh karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan tidak diabaikan.

Benhur George Watubun juga menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini akan memberikan kepastian serta perlindungan hukum sehingga masyarakat adat tidak hanya menjadi objek dalam pembangunan, melainkan subjek yang turut berperan serta dalam pengambilan keputusan.

Proses Penyusunan dan Partisipasi Masyarakat

DPRD Maluku melalui Komisi I telah menginisiasi penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang kini telah melewati tahap studi awal. Selanjutnya, raperda ini akan memasuki tahap uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk:

  • Para raja dan Latupati (pemimpin adat)
  • Akademisi dan peneliti
  • Organisasi kemasyarakatan
  • Pegiatan masyarakat adat

Tujuan dari uji publik ini adalah untuk menyempurnakan substansi raperda agar dapat diterima secara luas dan menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing.

Manfaat Regulasi yang Kuat bagi Masyarakat Adat

Dengan adanya perda yang kuat, setiap kebijakan pemerintah, baik terkait pembangunan maupun investasi, diwajibkan untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Selain itu, masyarakat adat akan lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah dan kehidupan mereka.

Pengakuan yang jelas melalui regulasi ini juga memastikan masyarakat hukum adat diperlakukan sebagai subjek pembangunan yang aktif, bukan sekadar objek pasif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, dorongan DPRD Maluku untuk mempercepat penyusunan Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah strategis yang sangat tepat serta mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, konflik agraria dan sengketa wilayah adat sering menimbulkan ketegangan sosial yang berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan di Maluku. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih efektif mengelola konflik-konflik tersebut dan menjaga keberlanjutan budaya serta ekosistem adat.

Lebih jauh, inisiatif ini juga mencerminkan tren nasional yang mengarah pada pengakuan hak-hak masyarakat adat secara hukum positif. Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi di lapangan, di mana koordinasi lintas sektor dan komitmen politik menjadi kunci sukses. Pembaca perlu mencermati perkembangan Raperda ini, karena akan berdampak langsung pada tata kelola sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat adat di Maluku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi sumber berita asli di ANTARA Maluku serta mengikuti update dari pemerintah daerah terkait kebijakan masyarakat hukum adat.

Penulis: Daniel Leonard
Editor: Moh Ponting

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad