Roy Suryo Cs Minta SP3: Refly Harun Tegaskan Bukan Demi Restorative Justice

Mar 1, 2026 - 11:13
 0  2
Roy Suryo Cs Minta SP3: Refly Harun Tegaskan Bukan Demi Restorative Justice

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menegaskan permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan dilatarbelakangi keinginan untuk restorative justice, melainkan demi menegakkan hukum karena adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

Ad
Ad

Pernyataan tersebut disampaikan Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) saat memberikan update terkait perkara kliennya yang tengah ditangani.

"Kita mendesak SP3 itu bukan karena mau restorative justice sebagaimana ditudingkan oleh beberapa kelompok yang tidak paham," ujar Refly.

Alasan Hukum Permintaan SP3 Roy Suryo Cs

Menurut Refly, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, terdapat sepuluh alasan sah untuk penghentian penyidikan, salah satunya adalah demi hukum. Refly menegaskan bahwa alasan permintaan SP3 kliennya adalah karena sudah terjadi pelanggaran hukum sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sudah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan SP3 yang diberikan kepada dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, yang menjadi fokus adalah penegakan hukum yang benar dan sesuai aturan.

Permasalahan Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan

Refly menjelaskan bahwa penghentian penyidikan berawal dari pencabutan laporan polisi. Jika laporan terhadap dua tersangka dicabut, maka secara otomatis laporan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo Cs, juga akan tercabut.

"Kita tidak bicara soal tanggung jawab individual, tapi soal administrasi penyelidikan dan penyidikan. Kalau administrasinya satu, ya bubar," ucap Refly.

Hal ini menjadi alasan pihaknya memilih menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang berwenang melakukan pengawasan atas proses penyidikan secara nasional, daripada langsung ke penyidik.

Penekanan pada Good Governance dan Clean Government

Refly menegaskan bahwa tujuan utama permintaan SP3 ini adalah untuk menegakkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan bersih) dalam proses hukum.

"Kami tahu ada kecenderungan opini dan ketidaknetralan penyidik dalam kasus ijazah palsu ini," katanya.

Menurut Refly, langkah ini adalah upaya menjaga integritas proses hukum agar berjalan adil dan transparan tanpa tekanan opini publik atau kepentingan tertentu.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, permintaan SP3 oleh Roy Suryo Cs melalui kuasa hukumnya Refly Harun bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, melainkan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada prosedur dan aturan yang jelas. Jika memang ada pelanggaran dalam proses penyidikan, maka langkah ini menjadi warning bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional.

Namun, publik juga perlu mewaspadai bahwa permintaan SP3 bisa saja menjadi strategi hukum yang bisa memperlambat proses keadilan. Oleh karena itu, pengawasan dari lembaga pengawas seperti Irwasum menjadi sangat krusial agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus sensitif seperti ini.

Kedepannya, kita perlu mengamati bagaimana respons kepolisian dan kejaksaan terhadap permintaan ini, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tetap mengedepankan keadilan substantif.

Jangan lewatkan update terbaru seputar perkembangan kasus ini untuk memahami dinamika hukum dan politik yang sedang berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad