Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Pasal UU Kesehatan dalam Kasus Kliennya

Jul 23, 2026 - 21:10
 0  2
Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Pasal UU Kesehatan dalam Kasus Kliennya

Kuasa hukum bos Whip Pink, Rizky Hariyo, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk menguji dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan produk Whip Pink.

Ad
Ad

Permohonan Uji Pasal UU Kesehatan

Dalam pernyataannya, Rizky Hariyo mempertanyakan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan yang dijadikan dasar hukum oleh penyidik. Menurutnya, pasal tersebut perlu dikaji ulang karena berhubungan dengan zat gas dinitrogen monoksida (N2O) yang terkandung dalam produk Whip Pink.

"Gas dinitrogen monoksida (N2O) dalam Whip Pink juga digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang diatur dalam ketentuan berbeda," ujar Rizky, yang menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka harus didasarkan pada regulasi yang tepat dan tidak membingungkan.

Kontroversi Gas Dinitrogen Monoksida (N2O)

Gas N2O, yang dikenal juga sebagai gas tertawa, memiliki beragam penggunaan, termasuk sebagai bahan tambahan pangan dalam beberapa produk. Namun, dalam kasus Whip Pink, keberadaan gas ini menjadi polemik hukum karena diduga melanggar UU Kesehatan.

Rizky menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kliennya harus mempertimbangkan fakta bahwa N2O merupakan zat yang legal digunakan dalam industri pangan dan bukan semata-mata zat yang dilarang dalam konteks kesehatan.

Dinamika Proses Hukum di Bareskrim Polri

Permohonan gelar perkara khusus ini merupakan langkah strategis kuasa hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan aturan yang tepat. Dengan adanya permohonan ini, Bareskrim Polri diharapkan melakukan evaluasi mendalam terkait pasal yang dikenakan.

Rizky Hariyo berharap agar kasus ini bisa menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum yang dapat merugikan kliennya secara tidak adil.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah kuasa hukum bos Whip Pink menyoroti persoalan krusial dalam sistem hukum Indonesia, yaitu penerapan pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang terkadang multitafsir dan belum sepenuhnya sesuai dengan perkembangan teknologi dan penggunaan zat kimia modern seperti N2O.

Permohonan uji pasal ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai regulasi bahan tambahan pangan dan zat kimia yang harus diperjelas agar tidak menimbulkan konflik hukum yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. Di sisi lain, aparat hukum perlu lebih berhati-hati dan transparan dalam menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Ke depan, publik dan pelaku industri harus mengikuti perkembangan kasus ini karena hasilnya bisa berdampak pada regulasi penggunaan bahan kimia dalam industri makanan dan minuman. Pembaruan regulasi yang adaptif sangat diperlukan untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Anda dapat membaca berita aslinya di DetikNews serta mengikuti laporan resmi dari Polri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad