Dasar Hukum Kejagung Periksa Febrie Sebagai Saksi Usai Terbit Sprindik Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Penuntut Umum Senior (Jampidsus), sebagai saksi hari ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Pemanggilan ini didasari oleh penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung yang mengembangkan kasus sebelumnya.
Alasan Pemanggilan Febrie Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Penegasan status hukum Febrie disampaikan langsung oleh Jaksa Pengawas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026). Menurut Rudi, meskipun Febrie sudah pernah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, namun berdasarkan sprindik baru, pemeriksaan terhadap Febrie hari ini dilakukan sebagai saksi.
"Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," ujar Rudi.
Rudi menegaskan, langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta putusan praperadilan yang pernah dikeluarkan di Kupang. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap orang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan statusnya.
Proses Pemanggilan dan Sanksi Jika Mangkir
Rudi juga menyampaikan bahwa pemanggilan Febrie hari ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya Febrie tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jika Febrie kembali mangkir, maka Kejagung akan menempuh upaya paksa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 KUHAP.
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwewenang bisa menghadirkan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tegas Rudi.
Latar Belakang Sprindik Baru dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polri yang menjerat Febrie Adriansyah terkait kasus besar, di antaranya kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout nasional. Dalam sprindik tersebut, Febrie dan rekannya, Don Ritto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kejagung kemudian menerbitkan sprindik baru atas dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kejagung menegaskan bahwa status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka, dengan Don Ritto saat ini sudah menjalani penahanan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerbitan sprindik baru oleh Kejagung dan pemanggilan Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU ini menunjukkan langkah strategis dan cermat dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kejagung serius mengembangkan penyidikan dengan bukti-bukti baru yang ditemukan, khususnya emas 74 kg yang menjadi sorotan publik.
Meski Febrie sudah berstatus tersangka, pemanggilan dengan status saksi menegaskan bahwa hukum harus berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan celah pembatalan di pengadilan. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga menguak seluruh aspek tindak pidana pencucian uang.
Ke depan, publik perlu mengawasi apakah Kejagung mampu menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil, mengingat implikasi besar kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Langkah pemanggilan Febrie dengan sprindik baru bisa menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Untuk informasi lengkap dan perkembangan terbaru, kunjungi berita asli di detikNews dan pantau update resmi dari Kejagung.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0