Pemilik Uang dan Emas Sitaan Siap Gugat Praperadilan di Jakarta Selatan
Jakarta – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik tengah mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini direncanakan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam kasus yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Handika menegaskan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh untuk mempertanyakan keabsahan penyitaan tersebut.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," ujar Handika dalam keterangan video yang diterima pada Sabtu (25/7/2026).
Asal Usul dan Kepemilikan Uang serta Emas yang Disita
Handika menjelaskan bahwa gugatan tersebut disiapkan oleh para pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta emas yang telah disita penyidik. Menurutnya, persoalan utama yang mendasari gugatan ini adalah karena keberatan atas penyitaan yang dianggap belum jelas dan menimbulkan keraguan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, asal-usul dan kepemilikan uang serta emas tersebut sudah dijelaskan secara rinci kepada penyidik. Namun penyitaan tetap dilakukan," tambah Handika.
Implikasi Gugatan Praperadilan terhadap Proses Hukum
Gugatan praperadilan bisa menjadi langkah strategis untuk menunda atau bahkan membatalkan penyitaan aset jika pengadilan menemukan bahwa tindakan penyidik tidak sesuai prosedur hukum. Dalam konteks ini, para pemilik aset berharap pengadilan memberikan putusan yang dapat mengembalikan hak mereka atas uang dan emas yang disita.
Namun, proses praperadilan juga akan membuka ruang bagi penyidik untuk mempertahankan penyitaan dengan menunjukkan bukti dan alasan kuat terkait keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang tengah diselidiki.
- Penyitaan dilakukan dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi, Febrie Adriansyah.
- Uang tunai yang disita terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura.
- Emas juga menjadi bagian dari aset yang disita.
- Para pemilik aset mengklaim telah menjelaskan asal-usul aset kepada penyidik.
- Gugatan praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, gugatan praperadilan ini menandai dinamika baru dalam sengketa aset yang disita dalam kasus korupsi atau tindak pidana khusus. Tidak jarang, penyitaan aset menjadi titik krusial yang memunculkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait dengan kepemilikan dan asal usul aset.
Dalam kasus ini, klaim dari pihak pemilik aset yang merasa dirugikan menunjukkan bahwa proses penyitaan perlu dilakukan dengan sangat transparan dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jika gugatan ini berhasil, hal itu bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, menuntut aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam proses penyitaan.
Namun, jika gugatan ditolak, ini akan memperkuat posisi penyidik dan membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan tindak pidana. Publik harus mengawasi perkembangan kasus ini karena hasilnya akan berdampak luas pada praktik penyitaan aset dalam perkara hukum di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca sumber aslinya di Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0