Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru untuk Perkuat Akses Layanan Hukum Daerah

Jul 26, 2026 - 21:50
 0  1
Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru untuk Perkuat Akses Layanan Hukum Daerah

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Ad
Ad

Detail Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Juli 2026, menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri di tujuh wilayah, yakni:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Penetapan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu, 26 Juli 2026.

Alasan dan Tujuan Pembentukan Kejari Baru

Dalam pertimbangan Perpres tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini penting untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah-daerah yang disebutkan. Dengan adanya Kejari baru, diharapkan masyarakat akan mendapatkan akses lebih mudah dan cepat terhadap penegakan hukum.

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri di daerah tersebut," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Lokasi Kedudukan Kejaksaan Negeri Baru

Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa masing-masing Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota wilayahnya. Hal ini menegaskan bahwa pelayanan hukum akan lebih terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat setempat. Penempatan Kejari pada ibu kota kabupaten atau wilayah strategis tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi penegakan hukum di daerah.

Manfaat Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru bagi Masyarakat

Dengan dibentuknya tujuh Kejaksaan Negeri baru ini, sejumlah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat antara lain:

  • Peningkatan akses pelayanan hukum secara langsung di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat tidak perlu bepergian jauh untuk mendapatkan layanan hukum.
  • Mempercepat proses penegakan hukum karena aparat kejaksaan lebih fokus dan terdistribusi merata.
  • Penguatan pengawasan hukum terhadap kasus-kasus lokal yang membutuhkan perhatian khusus.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui kehadiran yang lebih dekat di daerah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Langkah ini tidak sekadar soal menambah institusi, melainkan juga memperlihatkan komitmen pemerintah untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah yang selama ini mungkin kurang terlayani secara optimal.

Namun, tantangan nyata ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa Kejari baru ini mampu beroperasi secara efektif dan profesional tanpa terjebak pada birokrasi yang berbelit atau kekurangan sumber daya manusia yang kompeten. Selain itu, pengawasan internal dan transparansi kinerja Kejaksaan Negeri harus ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Ke depannya, publik perlu mengamati bagaimana implementasi Perpres ini berjalan di lapangan, terutama terkait peningkatan kualitas penegakan hukum dan percepatan penyelesaian kasus di daerah. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi pembaruan institusi hukum lainnya di Indonesia.

Untuk informasi lebih detail, Anda dapat membaca langsung Perpres Nomor 40 Tahun 2026 melalui laman resmi Okezone News dan mengikuti update terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad