Aksi Pencurian dan Pembacokan di Pakem Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Aug 11, 2026 - 14:55
 0  4
Aksi Pencurian dan Pembacokan di Pakem Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Pakem berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembacokan yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ad
Ad

Detail Kejadian Pencurian dan Pembacokan di Pakem

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Degolan Balong, Kembangan, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman. Korban, yang berinisial JM (51), adalah warga Pakem yang mengalami luka akibat dibacok saat hendak berangkat kerja.

Kapolsek Pakem, AKP Pujiono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban saat itu mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja ketika kedua pelaku, yang berboncengan menggunakan sepeda motor, diduga menyerempet dan menendangnya. Korban sempat berusaha menghindar dengan berbalik arah, tetapi pelaku terus mengejar dan memepet hingga korban terpaksa berhenti.

“Kejadiannya terjadi Rabu (5/8) sekira pukul 04.00 WIB,” ujar Pujiono dalam jumpa pers pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Salah satu pelaku kemudian membacok kepala korban menggunakan senjata tajam jenis bendu. Helm korban pecah akibat bacokan tersebut, dan korban mengalami luka gores pada bagian paha. Setelah itu, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam ke arah perut dan merampas sepeda motor Honda Star beserta tas korban yang berisi telepon genggam merek Redmi dan sejumlah surat penting.

Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama berinisial IH (25), warga Bantul, di wilayah hukum Polsek Sleman.

Selanjutnya, pada Minggu, 9 Agustus 2026, pelaku kedua yakni MI (24), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, juga berhasil diamankan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Menurut hasil pemeriksaan, IH diduga sebagai inisiator dalam aksi kriminal tersebut.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum. IH terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penegakan hukum yang cepat dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Pakem dan sekitarnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keberhasilan Polsek Pakem dalam mengungkap kasus pencurian disertai pembacokan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian semakin responsif terhadap kejahatan yang mengancam keamanan publik. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran teknologi dan media sosial dalam membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan yang viral di masyarakat.

Namun, ada sisi yang perlu mendapat perhatian lebih, yakni potensi meningkatnya tindak kriminal di pagi hari saat aktivitas masyarakat mulai padat. Kejahatan semacam ini dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan mengganggu rasa aman warga sekitar.

Ke depan, warga disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan aktivitas pagi hari. Pihak kepolisian juga perlu memperkuat patroli dan edukasi keamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk informasi terkini dan perkembangan kasus ini, masyarakat dapat terus mengikuti update resmi dari Polsek Pakem dan media terpercaya.

Kasus ini dapat dibaca lebih lengkap di sumber aslinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad