MUI Kecam Promosi Miras dengan Hafalan Ayat Al-Quran, Langgar Etika dan Hukum

Aug 11, 2026 - 16:01
 0  6
MUI Kecam Promosi Miras dengan Hafalan Ayat Al-Quran, Langgar Etika dan Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kecaman keras terhadap aksi promosi minuman keras yang menggunakan hafalan ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari strategi pemasaran. Aksi ini viral setelah terekam dalam sebuah video promosi di festival musik The Sounds Project yang berlangsung baru-baru ini.

Ad
Ad

Reaksi Keras MUI terhadap Promosi Miras dengan Ayat Al-Quran

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan hafalan ayat Al-Qur'an adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar tatanan agama, nilai moral, etika, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Asrorun yang juga Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Jakarta menambahkan bahwa kegiatan membaca Al-Qur'an adalah suatu ibadah suci. Oleh karena itu, mengaitkan bacaan ayat suci dengan hadiah berupa minuman keras merupakan langkah yang merendahkan martabat agama dan kesucian Al-Qur'an.

Lebih jauh lagi, Asrorun menegaskan bahwa minuman keras secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an. Sehingga, menggabungkan promosi miras dengan hafalan ayat suci adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan harus dikutuk.

Bagaimana Promosi Miras Dengan Hafalan Al-Qur'an Terjadi?

Aksi promosi ini menjadi viral setelah video pendek yang memperlihatkan sebuah stan minuman keras di festival musik The Sounds Project tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pengunjung ditantang untuk menghafal surat Ad-Dhuha dari Al-Qur'an untuk mendapatkan produk minuman keras secara gratis atau diskon.

Strategi promosi ini menuai kecaman luas, tidak hanya dari kalangan agama tetapi juga masyarakat umum yang menilai bahwa metode tersebut sangat tidak etis dan melecehkan nilai-nilai keagamaan.

  • Promosi miras dengan hafalan ayat Al-Quran bertentangan dengan nilai agama Islam.
  • Metode ini dianggap merendahkan kesucian kitab suci Al-Qur'an.
  • Pelaku promosi dinilai telah melanggar hukum terkait iklan dan peredaran minuman keras.
  • Masyarakat dan tokoh agama menyerukan agar tindakan seperti ini tidak terulang.

Implikasi Hukum dan Sosial dari Promosi Kontroversial Ini

Menurut Asrorun, promosi yang mengaitkan minuman keras dengan hafalan Al-Qur'an bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah hukum. Di Indonesia, peredaran dan promosi minuman keras diatur ketat, dan menggabungkan unsur agama dalam promosi produk haram dapat dikenai sanksi hukum.

Selain itu, kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terutama umat Islam yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap agama.

Berbagai pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari insiden ini agar kegiatan promosi senantiasa mengedepankan nilai-nilai moral dan menghormati norma agama serta hukum yang berlaku.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus promosi miras dengan hafalan ayat Al-Qur'an ini bukan hanya sekadar persoalan pelanggaran etika atau hukum yang bersifat insidental, melainkan mencerminkan sebuah fenomena yang lebih serius terkait komersialisasi yang tidak bertanggung jawab terhadap nilai-nilai agama di Indonesia. Strategi pemasaran yang menggunakan simbol-simbol keagamaan secara tidak etis bisa memicu konflik sosial dan menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Lebih jauh, insiden ini harus menjadi peringatan bagi regulator dan pemangku kepentingan agar memperketat pengawasan terhadap promosi produk, terutama yang berkaitan dengan hal-hal sensitif seperti agama dan budaya. Jika dibiarkan, dapat membuka celah bagi praktik-praktik komersialisasi yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa.

Ke depan, publik perlu terus diajak untuk kritis terhadap cara-cara promosi yang melibatkan simbol keagamaan. Selain itu, MUI dan lembaga terkait harus aktif memberikan edukasi dan teguran agar nilai-nilai luhur agama tetap terjaga dari eksploitasi komersial yang tidak pantas.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait perkembangan kasus ini, Anda dapat mengunjungi sumber resmi Kompas TV serta media berita terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad