Satpol PP Bangka Hentikan Pembangunan Gudang Tak Berizin di Desa Kace yang Rawan Banjir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan pagar tembok dan gudang berukuran besar di kawasan Kolong Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan warga dan laporan resmi dari kepala desa setempat terkait pelanggaran izin dan potensi bahaya lingkungan.
Penghentian Pembangunan karena Tak Berizin dan Melanggar Batas Lahan
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha tersebut belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pembangunan pagar tembok dan gudang tersebut dinilai melampaui batas wilayah kepemilikan lahan yang tercantum dalam Surat Kepemilikan Hak atas Tanah (SKHUAT).
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan Kades setempat terkait adanya pembangunan tembok dan gudang. Setelah dicek, pembangunan temboknya melampaui batas luas wilayah dari surat kepemilikan yang mereka miliki," ujar Achmad Suherman pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Satpol PP pun telah memberikan surat penghentian pembangunan kepada pimpinan proyek yang diduga milik PT Bangka Damai Lestari. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Bangka mengikuti aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Lokasi Proyek di Kawasan Rawan Banjir Jadi Kekhawatiran Warga
Selain permasalahan perizinan, proyek pembangunan gudang tersebut mendapat penolakan keras dari warga setempat. Hal ini karena lokasi yang digunakan berada di kawasan rawan banjir, tepatnya di wilayah Kace Timur yang merupakan daerah endapan sungai dengan tingkat sedimentasi tinggi.
Achmad Suherman menegaskan bahwa kawasan tersebut sering mengalami banjir tahunan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Bahkan, Dinas Sosial setempat telah berulang kali menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir.
"Jika kawasan rawan ini ditimbun dan dibangun gudang tanpa kajian teknis yang memadai, maka dampak banjir ke permukiman warga akan makin parah," kata Achmad Suherman.
Risiko Lingkungan dan Tata Ruang yang Perlu Diwaspadai
Wilayah Kace Timur yang terletak di endapan sungai memiliki karakteristik sedimentasi yang tinggi sehingga rentan terhadap genangan air saat musim hujan. Penimbunan dan pembangunan tanpa kajian teknis yang matang berpotensi memperburuk kondisi banjir yang sudah menjadi masalah tahunan.
Tindakan penghentian pembangunan ini menjadi peringatan penting bagi para pengusaha dan pelaku pembangunan agar selalu mematuhi peraturan tata ruang dan perizinan. Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan ketat guna mengantisipasi dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Langkah Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satpol PP dan instansi terkait terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap kegiatan pembangunan yang mencurigakan atau berpotensi merugikan masyarakat.
- Penghentian pembangunan sebagai langkah pencegahan kerusakan lingkungan.
- Penegakan aturan perizinan dan tata ruang oleh pemerintah daerah.
- Pentingnya kajian teknis untuk pembangunan di kawasan rawan banjir.
- Peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pembangunan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penghentian pembangunan gudang di Desa Kace ini bukan hanya soal perizinan yang tidak lengkap, tetapi juga merupakan peringatan keras mengenai pentingnya tata ruang dan mitigasi risiko bencana di daerah rawan banjir seperti Kabupaten Bangka. Pembangunan tanpa kajian teknis yang memadai berpotensi memperparah dampak banjir yang selama ini sudah menjadi momok bagi warga.
Selain akibat langsung bagi warga yang terdampak banjir, pembangunan ilegal ini juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan dan pelibatan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini juga sejalan dengan tren nasional yang menuntut pembangunan berkelanjutan dan responsif terhadap kondisi lingkungan.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah perlu sinergi lebih erat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Warga harus terus diberdayakan untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas pembangunan yang berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan publik.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita aslinya di Babel Pos.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0