Polda Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM Bebas Unsur Pidana

Aug 12, 2026 - 18:20
 0  13
Polda Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM Bebas Unsur Pidana

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Ad
Ad

"Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi pada 12 Agustus 2026.

Meski demikian, proses penyelidikan belum ditutup sepenuhnya. Penyidik masih aktif mencari kemungkinan adanya bukti baru yang dapat mengubah arah penyidikan.

Asal-usul Kasus dan Putusan Mahkamah Agung

Kasus ini berawal dari kepemilikan material ore nikel sebanyak 90 ribu metrik ton yang awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT, material ini dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, material tersebut berstatus sebagai aset negara setelah disita melalui proses pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penilaian KATAM Maluku Utara

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, sebelumnya menyatakan bahwa penjualan ore nikel oleh PT WKM tidak menyalahi hukum. Dalam pernyataan tertulis Januari 2026, Muhlis menjelaskan bahwa setelah melakukan telaah dan pemantauan selama tahun 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun indikasi memperkaya diri secara ilegal.

"Awalnya kami menduga ada pelanggaran, tetapi setelah penelitian mendalam, ternyata penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan," kata Muhlis.

Menurut Muhlis, PT WKM telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada KATAM Malut pada Mei 2025, namun KATAM memilih untuk mendalami data sebelum memberikan respons. Salah satu poin penting adalah adanya surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara yang diterbitkan sejak 2018, sementara penjualan baru dilakukan pada 2021.

"Rentang waktu ini menunjukkan bahwa PT WKM tidak terburu-buru dan menunggu semua proses administrasi selesai sebelum melakukan penjualan," jelas Muhlis.

Legalitas dan Royalti Penjualan

Sebelum penjualan ore dilakukan, PT WKM mengajukan permohonan resmi ke Gubernur Maluku Utara pada 1 Maret 2018. Gubernur saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan surat persetujuan penjualan ore pada 19 Juli 2018 yang menegaskan PT WKM sebagai pemegang IUP sah.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang diperoleh KATAM, PT WKM telah menyetorkan royalti ke negara sebesar sekitar Rp4,5 miliar dari penjualan ore pada tahun 2021, terdiri dari royalti provinsi Rp3,741 miliar dan royalti final Rp763 juta.

"Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal dan negara menerima haknya," tegas Muhlis.

Kewajiban Jaminan Reklamasi Sudah Dipenuhi

Terkait jaminan reklamasi (jamrek), PT WKM disebut telah memenuhi kewajibannya hingga 2027. Untuk periode 2019–2022, perusahaan telah menyetor sekitar Rp13,3 miliar, dan untuk 2023–2027 kewajibannya mencapai sekitar Rp7,45 miliar.

"Dengan data ini, isu jamrek tidak relevan lagi untuk dipersoalkan," kata Muhlis.

Proses Hukum Masih Berjalan

Walaupun hasil gelar perkara belum menemukan unsur pidana, penyidik Polda Maluku Utara masih aktif mencari bukti baru. Kesimpulan akhir akan tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan resmi Polda Malut yang belum menemukan unsur pidana dalam penjualan ore nikel PT WKM memberikan sinyal positif terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan di Maluku Utara. Hal ini juga menepis asumsi bahwa penjualan material tambang yang sempat dipersoalkan merupakan tindakan ilegal atau korupsi.

Namun, fakta bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya bukti baru menunjukkan bahwa aparat hukum tetap waspada dalam mengawasi proses ini. Ini penting agar publik yakin bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Ke depan, pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang seperti PT WKM harus terus dilakukan, terutama terkait pemenuhan kewajiban royalti dan reklamasi. Publik dan pemangku kepentingan juga harus menuntut transparansi agar potensi konflik serupa dapat diminimalisir. Proses hukum yang berjalan harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola sumber daya mineral di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru terkait kasus ini, pembaca dapat merujuk langsung ke sumber resmi Metrotvnews.com serta situs resmi Kementerian ESDM.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad