Pelni Gandeng Jamdatun Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Sejak Awal
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan memastikan setiap aktivitas dan keputusan korporasi Pelni mematuhi aspek hukum dan tata kelola sejak tahap awal perencanaan.
Perpanjangan Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Hukum
Direktur Utama Pelni, Budi Setyawan Wijaya, menjelaskan bahwa perpanjangan PKS dengan Jamdatun merupakan komitmen untuk mengantisipasi potensi risiko hukum agar dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal kegiatan perusahaan.
“Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,”
Kerja sama sebelumnya telah membuahkan hasil konkret, seperti pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah Pelni di Kendari dan dukungan hukum terkait penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Anggaran 2024 dan 2025 serta pengembangan desain kapal penumpang.
Penguatan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mitra Strategis
Melalui sinergi ini, Pelni mendorong penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra hukum strategis yang dilibatkan sejak tahap awal pengambilan keputusan. Fungsi JPN mencakup pemberian pertimbangan hukum, identifikasi potensi masalah, mitigasi risiko, serta peningkatan kualitas tata kelola dan pengambilan keputusan korporasi.
Budi menegaskan, sinergi ini penting bagi Pelni agar seluruh aksi korporasi berjalan secara profesional, prudent, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Manfaat dan Harapan dari Kerja Sama Pelni dan Jamdatun
- Memastikan aktivitas dan keputusan bisnis Pelni sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui dukungan hukum yang terintegrasi.
- Memitigasi risiko hukum sejak awal sehingga mengurangi potensi masalah di masa depan.
- Memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara.
- Mendukung pelaksanaan aksi korporasi yang transparan dan akuntabel.
Budi berharap perpanjangan PKS ini akan semakin mengokohkan kemitraan Pelni dengan Jamdatun dan memperkuat tata kelola serta mitigasi risiko hukum dalam setiap langkah korporasi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Pelni menggandeng Jamdatun memperpanjang kerja sama ini merupakan strategi proaktif dan visioner dalam menghadapi dinamika bisnis yang semakin kompleks, terutama di sektor BUMN. Dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara sejak tahap perencanaan, Pelni tidak hanya mengantisipasi risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola yang dapat berimbas positif pada kepercayaan publik dan investor.
Selain itu, inisiatif ini melengkapi tren BUMN yang semakin mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai pondasi keberlanjutan bisnis. Potensi risiko hukum yang diidentifikasi dan diminimalisir sejak awal akan mengurangi biaya litigasi dan potensi kerugian serta menjaga reputasi perusahaan.
Ke depan, pembaca sebaiknya mengamati bagaimana efektivitas pendampingan Jamdatun ini dalam memperkuat tata kelola Pelni, terutama dalam proyek-proyek besar seperti pengembangan kapal dan pemanfaatan PMN. Jika berhasil, model kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi BUMN lain untuk mengedepankan mitigasi risiko hukum yang sistematis dan komprehensif.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita aslinya di Republika.co.id.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0