24 Kantor Pertanahan Baru Siap Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari

Aug 17, 2026 - 16:50
 0  3
24 Kantor Pertanahan Baru Siap Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan target strategis untuk memperluas layanan cepat balik nama sertifikat tanah di Indonesia. Mulai bulan depan, 24 kantor pertanahan (kantah) tambahan akan menerapkan layanan peralihan hak atas tanah dengan proses yang hanya memakan waktu 10 hari kerja.

Ad
Ad

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026. Nusron menyatakan bahwa saat ini sudah ada 17 kantor pertanahan yang menerapkan layanan tersebut, dan penambahan 24 kantor baru akan dimulai pada 24 September 2026.

Perluasan Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah

Transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan sertifikat tanah. Nusron menjelaskan:

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima dan Pak Asnaedi ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan,"

Target akhir tahun 2026 adalah menjangkau 100 kantor pertanahan yang mampu memberikan layanan balik nama dalam 10 hari, sebuah langkah besar untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Daerah yang Akan Mendapatkan Layanan Baru

Penambahan 24 kantor pertanahan ini mencakup berbagai wilayah strategis di Indonesia, mulai dari kota besar hingga kabupaten yang memiliki kebutuhan tinggi atas layanan pertanahan cepat. Beberapa daerah yang disebutkan antara lain:

  • Kabupaten/Kota Bogor
  • Kendal
  • Sukoharjo
  • Sragen
  • Sidoarjo
  • Gresik
  • Pasuruan
  • Mojokerto
  • Kota Bandung
  • Jakarta Timur dan wilayah Jakarta lainnya

Menurut Nusron, wilayah-wilayah ini menjadi prioritas karena tingginya permintaan balik nama sertifikat tanah, yang merupakan aspek penting dalam kepastian hukum atas kepemilikan properti.

Skema Layanan Balik Nama 10 Hari

Layanan balik nama sertifikat tanah dengan waktu 10 hari ini menggunakan skema terintegrasi yang terdiri dari tiga tahapan utama:

  1. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan metode pendekatan fiktif positif. Jika dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui.
  2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.
  3. Proses berkas permohonan di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Dengan mekanisme ini, total proses balik nama dapat diselesaikan secara efisien dalam 10 hari kerja, mempercepat kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Daftar 17 Kantor Pertanahan dengan Layanan Balik Nama 10 Hari

Saat ini, 17 kantor pertanahan yang sudah menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari meliputi:

  • Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  • Kantor Pertanahan Kota Semarang
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  • Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  • Kantor Pertanahan Kota Batam
  • Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  • Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  • Kantor Pertanahan Kota Makassar
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Depok

Pengawasan dan Pelaporan Pelayanan

Nusron mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila proses balik nama di 17 kantor pertanahan tersebut masih memakan waktu lebih dari 10 hari. Hal ini penting agar Kementerian ATR/BPN dapat melakukan evaluasi dan perbaikan layanan.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musababnya apa,"

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif memperluas layanan balik nama sertifikat tanah dengan target 10 hari ini merupakan langkah strategis dan revolusioner dalam upaya mempercepat administrasi pertanahan di Indonesia. Proses yang selama ini sering kali berlarut-larut dan membingungkan kini berpotensi menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan serta mendorong investasi properti.

Namun, tantangan utama yang perlu diwaspadai adalah kesiapan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi di kantor-kantor pertanahan yang baru. Pengawasan ketat dan pelaporan aktif dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi ini agar tidak hanya menjadi janji di atas kertas.

Kedepannya, perkembangan layanan ini harus terus dipantau dan dievaluasi agar dapat dijadikan model bagi seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Dengan demikian, target menyelesaikan transformasi layanan pertanahan pada tahun 2027 dapat terwujud secara menyeluruh dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, kunjungi sumber resmi di detikProperti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad