Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar: Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Aug 18, 2026 - 09:40
 0  3
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar: Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini merupakan langkah hukum yang diajukan pihak kuasa hukum Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka dan penggeledahan yang terjadi dalam proses penyidikan.

Ad
Ad

Fokus Praperadilan: Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji apakah tindakan penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sidang praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya tindakan penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Hal ini yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," ujar Febri dalam keterangannya.

Menurutnya, pengujian ini sangat penting karena seluruh persoalan hukum acara seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Praperadilan bukanlah cara untuk mengaburkan proses hukum, melainkan hak yang dijamin undang-undang dan berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali," tegas Febri.

Konstruksi Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU

Selain menguji keabsahan prosedural, tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU emas 74 kilogram tersebut. Mereka akan menguji apakah tindak pidana asal sudah jelas sebagai landasan hukum penyidikan TPPU berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," tambah Febri.

Hal ini penting mengingat penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan perlu diklarifikasi agar proses hukum berjalan sesuai kaidah.

Latar Belakang Kasus dan Proses Penyidikan

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU emas 74 kilogram oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 24 Juli 2026. Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus ini dalam kapasitas saksi dan tersangka. Tim penyidik dari Kejagung juga mendalami barang bukti yang sudah diperoleh, termasuk dokumen hasil penggeledahan di wilayah Depok dan Bandung.

Menurut keterangan Anang, salah satu penyidik di Kejagung, mereka juga mengkaji dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari penyidik Polri untuk memperkuat kasus ini.

"Beberapa dokumen barbuk yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin juga turut diamankan," ungkap Anang di Gedung Kejagung.

Meskipun begitu, Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap kasus pokok perkara dan belum membuka secara detail peran Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya seperti Nurman Herin.

"Kalau materi terhadap pokok perkara kami tidak bisa terlalu terbuka," tambah Anang.

Proses Sidang dan Harapan Kuasa Hukum

Sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Kuasa hukum berharap sidang ini dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.

  • Pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka
  • Uji keabsahan penggeledahan tanpa prosedur yang tepat
  • Evaluasi konstruksi tindak pidana asal sebagai dasar penyidikan TPPU

Febri menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum. "Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik agar tidak terjadi salah persepsi terkait maksud dari praperadilan," ujarnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, melainkan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances hukum di Indonesia. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menguji apakah aparat penegak hukum sudah menjalankan prosedur secara ketat dan sesuai aturan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti eks Jampidsus.

Kasus ini juga mencerminkan tantangan dalam penanganan perkara TPPU yang seringkali kompleks dan memerlukan bukti kuat terkait tindak pidana asal. Pengujian konstruksi tindak pidana asal dalam praperadilan bisa menjadi preseden penting bagi kasus TPPU lainnya di masa depan, terutama terkait penggabungan tindak pidana asal dan pencucian uang dalam satu penyidikan.

Publik perlu mengawasi proses ini dengan cermat karena keputusan hakim praperadilan dapat mempengaruhi kelanjutan penyidikan dan penuntutan perkara yang cukup sensitif ini. Selain itu, hasil sidang praperadilan akan menjadi tolok ukur apakah sistem peradilan kita sudah mampu menjamin hak-hak tersangka dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru mengenai praperadilan ini, Anda dapat membaca artikel aslinya di AFU.ID.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad