DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk para ojek online (ojol) dan kurir pengantar barang serta makanan. Rapat ini digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti Komunikasi dan Digital, Perhubungan, UMKM, Dalam Negeri, Ketenagakerjaan, Sekretariat Negara, dan Hukum.
Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Transportasi Online
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang sedang disempurnakan awalnya hanya mengatur perlindungan untuk pengemudi angkutan orang secara online. Namun, dalam rapat ini, disepakati bahwa cakupan aturan akan diperluas mencakup kurir pengantar barang dan makanan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk melindungi seluruh pelaku ekosistem transportasi online yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Dasco menjelaskan, "Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, dan pengelolaan pelaku transportasi online akan dibawah Kementerian UMKM." Penataan tarif ini penting agar ada kejelasan dan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha aplikasi maupun pelaku transportasi.
Peran Kementerian dan Partisipasi Komunitas
Dalam proses finalisasi, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi mereka secara langsung sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," ujar Maman.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi agar tarif yang dihasilkan bisa optimal dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Aturan Tarif dan Komisi yang Transparan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa aturan tarif angkutan orang telah mengalami pembaruan dengan pembatasan komisi aplikator maksimal sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026. Dengan ketentuan ini, pengemudi minimal mendapatkan 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
Menurut Dudy, penguatan aturan ini merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk memastikan kesejahteraan pekerja transportasi online. Selain itu, Menteri UMKM juga menambahkan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah agar pengemudi ojol bisa tumbuh dan sejahtera, dengan peluang usaha yang tidak hanya bergantung pada tarif angkutan, tetapi juga pada ekosistem digital yang mencakup UMKM dan merchant.
Harapan dan Target Penyelesaian Perpres
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan apresiasi atas koordinasi DPR dalam proses pembahasan ini dan memastikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin harmonisasi aturan agar Perpres bisa segera diterbitkan.
"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," kata Prasetyo.
Dasco menambahkan bahwa simulasi skema tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan sudah dilakukan oleh kementerian terkait, tapi masih perlu harmonisasi sehingga belum diumumkan ke publik. Ia juga menyebutkan akan ada satu pertemuan lagi dengan kementerian dan satu pertemuan tambahan dengan organisasi ojol dan aplikator.
"Kami minta semua pihak bersabar dan mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," tutup Dasco.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, finalisasi Perpres ini menjadi momentum penting untuk memperteguh perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban. Penyertaan kurir barang dan makanan dalam aturan ini merupakan langkah progresif yang menunjukkan pemerintah dan DPR semakin menyadari keberagaman pelaku ekonomi digital yang perlu diperhatikan secara komprehensif.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi dan pengawasan agar ketentuan tarif dan komisi yang sudah diatur benar-benar ditegakkan. Jika tidak, risiko eksploitasi dan ketidakadilan pendapatan masih bisa terjadi. Selain itu, keterlibatan komunitas dan aplikator dalam penyusunan aturan harus dijaga agar aspirasi seluruh pihak, terutama pekerja yang rentan, bisa terakomodasi dengan baik.
Kedepannya, publik perlu mengawasi perkembangan Perpres ini secara aktif serta menuntut transparansi dalam pelaksanaan aturan. Jika berhasil, regulasi ini bisa menjadi contoh kebijakan transportasi online yang tidak hanya efisien secara bisnis, tetapi juga adil dan manusiawi bagi pekerja.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca laporan asli di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0