Praperadilan Keempat Roy Suryo: Sorotan SPDP dan Pencekalan Jadi Sorotan Utama
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kembali mengajukan permohonan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan kali ini, Refly menyoroti beberapa aspek penting yang menurutnya cacat hukum, terutama terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pencekalan terhadap kliennya.
SPDP Tidak Pernah Diberitahukan, Pelanggaran Hak Tersangka
Menurut Refly, SPDP yang diterbitkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo sebagai tersangka. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak tersangka yang sudah diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP lama.
"SPDP itu tidak hanya harus dikirimkan kepada penuntut umum, tapi juga kepada korban/pelapor dan terlapor/tersangka. Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan proses penyidikan selanjutnya menjadi cacat hukum," ujar Refly usai sidang praperadilan, Selasa (18/8/2026).
Refly menegaskan bahwa ketidakjelasan pemberitahuan ini berpotensi membatalkan penetapan tersangka Roy Suryo jika permohonan praperadilan dikabulkan.
Pencekalan Roy Suryo: Sudah Berakhir Tapi Tanpa Pemberitahuan Resmi
Masalah lain yang menjadi fokus permohonan praperadilan keempat adalah soal pencekalan Roy Suryo yang menurut polisi telah berakhir. Namun, pihak Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian pencekalan tersebut.
"Kami tidak tahu pasti apakah pencekalan itu sudah berakhir karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Ini membuat Roy Suryo tidak berani bepergian ke luar negeri karena takut dipermalukan," jelas Refly.
Menurutnya, ketidakjelasan ini bukan hanya soal status pencekalan, tetapi juga prosedur formal yang harus dipenuhi, yakni pemberitahuan dalam jangka waktu 7 hari setelah pencekalan dilakukan. Tidak terpenuhinya prosedur ini juga dianggap melanggar hak tersangka.
Ketidakpastian Hukum Akibat Penggunaan Dua Rezim KUHP
Selain itu, Refly juga menyoroti penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam proses hukum Roy Suryo, yakni pasal 434 KUHP lama dan pasal 310 serta 433 KUHP baru mengenai pencemaran nama baik. Hal ini memunculkan ketidakpastian hukum yang serius.
"Dalam konteks putusan kasus dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penggunaan pasal-pasal ini sudah dinyatakan batal demi hukum atau null and void," kata Refly.
Langkah Hukum dan Implikasi Selanjutnya
Permohonan praperadilan ini merupakan upaya Roy Suryo untuk menegakkan hak-haknya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Jika dikabulkan, konsekuensinya bisa sangat besar, termasuk pembatalan status tersangka dan potensi pengaruh terhadap proses penyidikan berikutnya.
Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam praperadilan keempat Roy Suryo:
- SPDP yang tidak diberitahukan kepada tersangka Roy Suryo, melanggar putusan MK dan KUHP lama.
- Pencekalan Roy Suryo sudah berakhir tetapi tanpa pemberitahuan resmi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
- Penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda menyebabkan ketidakpastian hukum dalam kasus pencemaran nama baik.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus praperadilan keempat Roy Suryo ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi mencerminkan persoalan mendalam dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait hak-hak tersangka dan transparansi proses penyidikan. Sorotan terhadap SPDP yang tidak diberitahukan dan pencekalan tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedural yang berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Lebih jauh, penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam satu perkara menimbulkan masalah serius soal kepastian hukum, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses peradilan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam mengaplikasikan aturan yang berlaku.
Ke depan, publik dan pemangku kebijakan perlu mengawal proses ini dengan seksama. Praperadilan yang ketat dan adil tidak hanya melindungi hak-hak individu, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum nasional. Kami akan terus memantau perkembangan sidang ini, yang berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi sumber asli berita di Kompas TV.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0