Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Dimulai dari Pemerintah
Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah sepatutnya dijalankan secara kontinu untuk merangsang masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642946/original/021137100_1637745106-20211124-Motor_Listrik-6.jpg)
What's Your Reaction?






