Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Dimulai dari Pemerintah
Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah sepatutnya dijalankan secara kontinu untuk merangsang masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
What's Your Reaction?