Aksinya Viral, Tiga Perampok di Cilacap Diberi Hadiah Timah Panas saat Ditangkap

Tiga perampok bersenjata api yang menyasar seorang agen layanan transaksi perbankan di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus polisi. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku.

Aksinya Viral, Tiga Perampok di Cilacap Diberi Hadiah Timah Panas saat Ditangkap

Merdeka.com - Tiga perampok bersenjata api yang menyasar seorang agen layanan transaksi perbankan di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus polisi. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku yang melawan saat ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing S (39) warga Purwadadi, Kabupaten Subang; serta Sw (40) dan Sg (45) masing-masing warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

taboola mid article

Ketiga diringkus di lokasi berbeda di tempat tinggalnya masing-masing.

Menurut Kapolda, aksi perampokan yang rekaman videonya menyebar luas di media sosial tersebut sudah terencana sejak awal.

"Pelaku sudah merencanakan sejak 10 hari sebelumnya," kata Luthfi. Dikutip dari Antara, Senin (3/4).

Dia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 27 Maret 2023 tersebut bermula ketika ketiga pelaku memaksa korban bernama Nasirun (45) untuk membuka laci berisi uang.

Pelaku kemudian menyeret korban ke luar rumah hingga akhirnya ditembak pada bagian tumitnya.

Pelaku perampokan itu juga menembak kaki salah seorang warga yang juga berupaya menggagalkan aksi perampokan itu.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti seperti empat senjata api rakitan beserta puluhan peluru, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan," bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow