Asistensi Kasus Penganiayaan Anak DJP Kemenkeu, Polda Metro Jaya Soroti 2 Peristiwa

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat DJP mendapat asistensi Polda Metro Jaya.

Asistensi Kasus Penganiayaan Anak DJP Kemenkeu, Polda Metro Jaya Soroti 2 Peristiwa
image

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David mendapat asistensi dari Polda Metro Jaya.

Kasus penganiayaan Mario pada David itu sendiri tengah Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Berita Ekonomi Hari Ini Selasa 28 Februari 2023: Harga Emas di Pegadaian Bervariasi, Antam Turun, UBS Naik

"Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kombes Trunoyudo, dikutip dari Polri.go.id

Dalam kasus penganiayaan tersebut, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo, ada dua peristiwa penyidikan yakni proses formil dan materil.

"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," ujar Kombes Pol. Trunoyudo.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Pejabat Disorot Usai Kasus Mario Menyeruak, Sosiolog UGM: Ini Seperti Fenomena Gunung Es

Peristiwa pertama adalah adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu Marip dan S rekannya, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.

Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," ucap Kombes Pol. Trunoyudo.

Baca Juga: 2 Wakil Indonesia Mundur dari All England 2023, Siapa Saja Mereka? Apa Alasannya?

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy S, serta Shane

Shane melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Adapun Mario yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow