Bawaslu Temukan 59 Peristiwa Dugaan Pembagian Uang di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu (RI) menemukan 22 masalah dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 22 masalah dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan sebanyak 22 masalah itu terdiri dari 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan perhitungam suara, 3 masalah pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
“Data tersebut diambil pada tanggal 30 November 2024 pukul 11.00 WIB,” kata Bagja dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Penyelenggara Pemilu di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bagja juga mengatakan, terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat.
Bagja melanjutkan, pelanggaran lainnya yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 433 temuan dan laporan di Bawaslu terkait pelanggaran ASN sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Bawaslu memutsukan 314 antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran. Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ungkap Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan kekurangan surat suara Pilkada serentak 2024 terjadi di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kekurangan surat suara Pilgub sebanyak 6.766 lembar dan Pilbup/Pilwalkot kurang 4.339 lembar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 620 bentuk kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Iskardo menjelaskan, kejadian khusus itu diantaranya surat suara tertukar terjadi di beberapa titik TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan walikota (Pilwakot), adanya surat suara rusak, dan intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara.
“Data update jumlah kejadian khusus itu dilakukan hingga tanggal 28 November 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Iskardo seperti dikutip dari Laman website Bawaslu Lampung, pada Minggu (1/12/2024).
Iskardo mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan terdapat kekurangan surat suara di 540 TPS tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kurang surat suara terjadi untuk Pilgub total sebanyak 6.766 lembar dan 4.339 lembar untuk Pilbup/Pilwalkot. Rinciannya, di Bandar Lampung kurang surat suara Pilgub sebanyak 333 lembar dan Pilbup/Pilwakot 348 lembar pada 77 TPS.
Kota Metro kekurangan surat suara Pilgub 8 lembar dan Pilbup/Pilwakot 44 lembar di 14 TPS, Tulangbawang Barat kurang surat suara Pilgub 498 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 1.382 lembar di 76 TPS, Tulang Bawang kurang surat suara Pilbup/Pilwakot 14 lembar di 7 TPS, serta Mesuji kurang surat suara Pilgub 27 lembar dan Pilbup/Pilwakot 152 lembar di 4 TPS.
Lalu, Pesisir Barat kurang suara suara Pilgub 353 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 129 lembar di 6 TPS, Way Kanan kurang surat suara Pilgub 425 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 178 lembar di 60 TPS, Pesawaran kurang surat suara Pilgub 580 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 422 lembar di 90 TPS, Tanggamus kurang surat suara Pilgub 197 lembar dan Pilbup/Pilwakot 363 lembar di 65 TPS serta Pringsewu kurang surat suara Pilgub 69 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 84 lembar di 11 TPS.
Selanjutnya, di Lampung Utara kurang surat suara Pilgub 235 lembar dan Pilbup/Pilwakot 154 lembar di 34 TPS, Lampung Tengah kurang surat suara Pilgub 2.282 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 212 lembar di 13 TPS, Lampung Barat kurang surat suara Pilgub 418 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 225 lembar di 47 TPS, Lampung Selatan kurang surat suara Pilgub 548 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 252 lembar di 16 TPS serta Lampung Timur kurang surat suara Pilgub 793 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 390 lembar di 20 TPS.
“Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, terjadi surat suara tertukar saat berlangsungnya pemungutan suara di empat daerah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.
Iskardo menerangkan, ada 34 TPS didapat kejadian surat suara tertukar, yakni Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS, Lampung Timur 2 TPS, Pringsewu 2 TPS dan Mesuji pada 29 TPS.
“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tertukar tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Iskardo, tim pengawas juga mendapati adanya surat suara rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kota Bandar Lampung. (*)
What's Your Reaction?