Begini Kronologi Wanita Viral Ditolak Berdoa di Candi Ijo Versi Pengelola

Viral di media sosial, seorang wanita Hindu mengaku ditolak masuk Candi Ijo buat berdoa. Pihak pengelola pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

image
Sleman -

Viral di media sosial, seorang wanita Hindu mengaku ditolak masuk Candi Ijo buat berdoa. Pihak pengelola pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Seorang perempuan Hindu mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo di Sleman untuk beribadah. Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X selaku pengelola Candi Ijo meminta maaf atas peristiwa itu dan menjelaskan duduk perkaranya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 17.45 WIB. Menurut pengelola Candi Ijo, area candi sebenarnya sudah ditutup untuk umum.

Berikut Kronologi Peristiwa Penolakan Itu Menurut Pengelola:

Kamis, 4 Mei 2023

Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati mengatakan peristiwa dalam video itu terjadi pada Kamis (4/5/2023). Saat itu ada empat orang yang datang ke Candi Ijo, termasuk wanita dalam video viral tersebut. Mereka tiba pukul 17.45 WIB, saat candi sudah ditutup dan sedang terjadi hujan disertai angin.

"Saat itu tanggal 4 Mei kalau nggak salah, memang itu datang, ada empat orang datang, salah satunya Mbaknya itu. Pada saat itu candi kan sudah tutup, sudah jam 18.00 WIB kurang seperempat. Tutup kami jam 17.30 WIB. Nah dalam kondisi candi itu sudah tutup, dan pada saat itu mati lampu, hujan angin begitu di Candi Ijo," kata Manggar saat dihubungi wartawan, Senin (8/5).

Menurut penjelasan petugas yang berjaga, Manggar menyebut rombongan itu memaksa masuk meski tak punya surat izin. Padahal, pemanfaatan cagar budaya harus melalui proses perizinan. Meski demikian, rombongan itu akhirnya diperbolehkan masuk untuk beribadah.

"Teman-teman itu (dari) segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang, (maka) diperbolehkanlah, ada dispensasi untuk mereka sembahyang. Tapi dikasih waktu satu jam saja, karena memang sudah gelap, saat itu hujan," bebernya.

"Nah itu ada buktinya, kalau dilihat di TikTok, kayaknya nggak jadi sembahyang, nggak boleh sembahyang, tapi dari tangkapan CCTV ada bukti mereka sembahyang," imbuhnya.

Manggar juga membantah pernyataan wanita di video yang menyebut petugas candi meminta jangan mengotori dengan alat dan sampah sembahyang. Padahal, menurut Manggar petugas hanya mengingatkan agar menjaga kebersihan.

"Cuma dipesani, tolong jaga kebersihan. Tersinggung dia. Tidak bermaksud SARA, petugas cuma bilang tolong jaga kebersihan," terangnya.

Senin, 8 Mei 2023

Video curhatan perempuan Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, Jogja untuk beribadah itu diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 dan viral.

Dalam video tersebut, dia menceritakan datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB. Saat kedatangannya, Candi Ijo telah tutup untuk wisatawan.

Saat dia hendak masuk untuk bersembahyang, dalam video itu disebutkan juru kunci Candi Ijo mengatakan lokasi tersebut bukan tempat beribadah tapi cagar budaya.

Mereka sempat dilarang masuk ke kawasan candi untuk beribadah. Selain itu, disebutkan juga telah terjadi percekcokan dengan juru kunci candi.

"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap perempuan dalam video itu.

Saat dimintai konfirmasi soal video viral itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya hanya berwenang memungut retribusi masuk di tujuh candi kecil. Termasuk retribusi masuk Candi Ijo.

"Dinas Pariwisata kewenangannya hanya melakukan pemungutan retribusi, itu kan jadwalnya sampai jam 17.30 WIB, setelah itu Dinas Pariwisata tidak di situ," kata Ishadi saat dihubungi wartawan, Senin (8/5).

Ishadi menjelaskan kewenangan mengeluarkan izin ibadah di candi berada di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X yang dulu bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Pengelolaan candi secara keseluruhan juga ada di BPK Wilayah X.

"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (sekarang BPK Wilayah X)," jelasnya.

"Kemarin saya telepon dengan salah satu pihak sana (BPK Wil X), katanya mau dikoordinasikan," pungkas Ishadi.


-----

Artikel ini telah naik di detikJateng.

Simak Video "Heboh Pelarangan Beribadah di Gereja Lampung, Polisi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow