Begini Kronologis Peristiwa Penganiayaan TNI Pada Relawan Ganjar - Mahfud di Boyolali Jawa tTngah
Keterangan sementara, lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Semarang, Cakrawala.co- Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapemdan) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, tidak membantah adanya insiden pemukulan relawan Ganjar – Mahfud oleh anggota TNI Raider 408/Sbh di Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam keterangan persnya, Richad membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar-Mahfud tersebut.
Richard menyatakan masalah ini sudah ditangani oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.
"Kodam IV/Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang sipil yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD," kata Kolonel Inf Richard Harison Sabtu, 30 Desember 2023.
Dijelaskan, penganiayaan itu terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh pada Sabtu siang, 30 Desember 2023.
Keterangan sementara, lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Yakni anggota TNI merasa terganggu dengan suara berisik dari konvoi kendaraan berknalpot bronk yang dikendarai korban
"Awalnya sekira pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong," katanya.
Richard mengatakan, korban diduga bleyer –bleyer memainkan-mainkan gas kendaraannya saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah.
Seketika itu beberapa anggota TNI yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang.
"Beberapa saat kemudian melintas dua orang pengendara sepeda motor (dengan knalpot bronk ) yang sedang memain-mainkan gaas sepeda motornya, lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," kata dia.
Richard mengklaim, para anggota TNI itu awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motor yang mereka kendarai, karena menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Meski demikian, Panglima Kodam IV/Diponegoro memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Komandan Denpom IV/4 Surakarta, untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara untuk korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.
What's Your Reaction?