Berdalih Bisa Mengobati Secara non Medis Seorang Jro Cabuli Anak

BULELENG. mataperistiwa.id - Awalnya korban sebut saja namanya Ni Komang MA (18) yang mengalami sakit Non medis suka dengan laki

Berdalih Bisa Mengobati Secara non Medis Seorang Jro Cabuli Anak

BULELENG. mataperistiwa.id – Awalnya korban sebut saja namanya Ni Komang MA (18) yang mengalami sakit Non medis suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tua di bawa berobat kepada pelaku I Ketut TA Alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng, pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis.

Setelah terduga pelaku menangani pengobatan korban secara non medis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli.

Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

Pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada palaku sekira bulan Desember 2022 di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 Tahun, saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022.

Untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan disalah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.

Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 Tahun, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.30 wita, kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali kekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.

Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.

Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku pada hari senin tanggal 8 mei 2023 ditangkap saat berada di rumahnya di banjar dinsa selonding desa les kec tejakula Kab Buleleng. dan sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.

Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun, ucap IPDA I KETUT YULIO SAPUTRA, S.Tr.K. yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.

Gede *

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow