Berita Terkini: Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Juga Dikeluhkan Oleh Kaum Buruh?
Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Juga Dikeluhkan Oleh Kaum Buruh?
Indowarta.com – Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada 1 Mei lalu, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi soal kenaikan tarif listrik 900 VA per 1 Mei 2017 untuk rumah tangga mampu.
Para buruh tersebut menilai taril listrik naik saat harga-harga sumber energy, seperti harga minyak, batu bara, gas dan energi terbarukan mengalami penurunan.
Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu 3 Mei 2017 mengatakan, kenaikan tarif listrik 900 VA sangat disayangkan karena pendapatan masyarakat tidak naik, bahkan daya beli buruh cenderung turun akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu Said juga mengeluhkan banyak sekali hak rakyat yang preteli. Penyampaian aspirasi yang dipersempit, kebijakan upah murah, jaminan kesehatan yang bermasalah, dan pencabutan subsidi. Kebijakan kenaikan tarif listrik itu dianggap sebagai kado pahit di Hari Buruh yang diberikan kepada buruh.
Said meminta agar pemerintah kembali menurunkan tarif dasar listrik dan harga-harga kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Said menegaskan bahwa subsidi adalah hak rakyat.
Selain itu, menurutnya banyak buruh yang menggunakan tarif listrik 900 VA merupakan salah satu komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar kenaikan upah minimum. Dan yang paling merasakan dapak dar kenaikan itu adalah buruh dan rakyat kecil.
Untuk diketahui, tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tnagga Mampu (RTM) kembali naik seiring dengan pencabutan subsidi tahap tiga yang berlaku sejak 1 Mei2017. Pencabutan subsidi tersebut dilakukan tiga tahap setiap dua bulan yang dimulai pada Januari 2017 lalu. Kenaikan tariff listrik kedua berlagsung bulan Maret dan ketiga pada bulan Mei.
Pencabutan subsidi tersebut tertuang dakam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penrapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listri untuk rumah tangga.
Setiap pencabutan subsidi tersebut berdampak pada kenaikan tarif listrik 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.
Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
BACA BERITA TERKINI: TARIF LISTRIK NAIK LAGI, KHUSUS UNTUK PELANGGAN MAMPU!
What's Your Reaction?