Bule AS Ngamuk saat Mabuk di Bali, Lukai Pelayan Kafe dengan Pisau
Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS), berinisial RJD (37). Dia diringkus karena berbuat onar dan melukai perempuan berinisial WO (20) asal Malang, Jawa Timur, dengan pisau.
Merdeka.com - Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS), berinisial RJD (37). Dia diringkus karena berbuat onar dan melukai perempuan berinisial WO (20) asal Malang, Jawa Timur, dengan pisau.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku menganiaya korban yang sedang bekerja atau pelayan di kafe Diamond di Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.
"Yang bersangkutan membawa senjata tajam dan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban perempuan yang bekerja di kafe itu," kata Bambang di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/4).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, pelaku datang ke TKP untuk meminum minuman keras atau miras. Dia dilayani WO.
Pelaku kemudian meminta WO untuk tidak pergi dari meja. Lalu, dia melukai kaki kiri korban memakai pisau yang disimpan pelaku di celananya.
"Selang 30 menit, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," imbuhnya.
Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya. Pelaku ternyata emosi dan mengejar korban sambil marah-marah. Dia juga menghancurkan beberapa meja saat pelanggan sedang duduk.
"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung kafe sehingga terjadi keributan," jelasnya.
2 dari 2 halaman
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan. Polasi langsung mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sangkur hitam dan sebilah pisau lipat hitam. Dari penyelidikan yang dilakukan, bule itu sudah lama berada di Pulau Bali.
Motifnya melakukan penganiayaan dan lain-lainnya masih didalami. Dugaan awal, dia mengamuk karena dalam pengaruh minuman keras. "Yang bersangkutan mengonsumsi minuman keras jadi mabuk kondisinya dan tidak ada hubungan apa pun dengan korban. Yang bersangkutan spontanitas mengancam dan melukai kaki kiri korban dan pelaku memesan jenis chivas," ujarnya.
"Kita masih dalami dan masih dilakukan pemeriksaan, karena menurut informasi pelaku mengenal korban juga," ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. [yan]
Baca juga:
WNA Gunakan Motor Dinas, Kepala Desa Bukti Buleleng Minta Maaf
Bule di Bali Berani Gunakan Kendaraan Berpelat Merah Milik Instansi Pemerintah
Berfoto Telanjang di Gunung Agung, Bule Rusia Dideportasi dan Ditangkal
Cerita Bule Amerika Kehabisan Bekal saat Temui Pacar hingga Dideportasi dari Bali
Memasuki Low Season, Kunjungan Turis di Februari Hanya 701.930
Hanya Kenakan Celana Dalam, WN Inggris Ngamuk di Kantor DPMPTSP Bali
What's Your Reaction?