Butet Kertaredjasa Sebut Putusan MK Awal Bencana Moral: Rakyat Bukan Orang Bodoh yang Tak Bisa Membaca Peristiwa!

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo termasuk yang menjadi perhatian. Budayawan Yogyakarta sekaligus relawan yang ikut mengantarkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia pada dua kali pemilu 2014 dan 2019, Butet Kertaredjasa menyebut jika putusan MK menyebabkan Gibran berpasangan dengan Prabowo, merupakan awal mula bencana moral.

Butet Kertaredjasa Sebut Putusan MK Awal Bencana Moral: Rakyat Bukan Orang Bodoh yang Tak Bisa Membaca Peristiwa!
image

Jakarta, tvOnenews.com-Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan. Peran Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo termasuk yang menjadi perhatian. Budayawan Yogyakarta sekaligus relawan yang ikut mengantarkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia pada dua kali pemilu 2014 dan 2019, Butet Kertaredjasa menyebut jika putusan MK menyebabkan Gibran berpasangan dengan Prabowo, merupakan awal mula bencana moral. 

Pasalnya, ujar Butet, rakyat Indonesia bukan orang bodoh yang tak bisa membaca peristiwa. "Rakyat selalu punya kecerdasan membaca yang "tersembunyi"," ujar Butet. 

[embedded content]

Surat terbuka Butet disebut sebagai bagian usahanya untuk ngelingke, mengingatkan seorang warga biasa. Butet bukan anggota partai politik atau bagian dari kelompok kekuasaan. Ia juga tak bermaksud  untuk mendikte atau ikut campur. Butet menyebut Presiden Jokowi sangat cermat dengan insting politik tajam. Ia hanya mengingatkan bagian dari kerja kebudayaan yang selama ini dilakukannya. 

Baca Juga :

Butet hanya ingin warisan Jokowi sebagai contoh pemimpin yang baik musnah. "Sejak 1998 kami berjuang untuk pemimpin yang dapat dijadikan contoh, jadi role model, jadi baromoter, jadi tauladan," ujar aktor teater Gandrik. 

Seperti diketahui, putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi:

Halaman Selanjutnya :

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow