Catatan KontraS 24 Tahun Tragedi Simpang KKA di Aceh

Sudah 24 tahun peristiwa penembakan massal di simpang KKA, Aceh Utara, berlalu. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas.

Catatan KontraS 24 Tahun Tragedi Simpang KKA di Aceh

Merdeka.com - Sudah 24 tahun peristiwa penembakan massal di simpang KKA, Aceh Utara, berlalu. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas.

Peristiwa yang lebih dikenal dengan Tragedi Simpang KKA itu terjadi pada 3 Mei 1999 silam.

taboola mid article

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengatakan belum terwujudnya pemenuhan hak korban maupun keluarga korban peristiwa Simpang KKA hingga 24 tahun lamanya, adalah bentuk kelalaian dan pengabaian negara.

Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, tim ini hanya bekerja selama tiga bulan.

Tidak lama kemudian, pemerintah pusat kembali menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

"Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini terlambat? Terlambat adalah satu hal, serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban hanya dari Perpres ke Perpres saja tanpa tindakan nyata," kata Azharul Husna kepada merdeka.com, Rabu (3/5).

Husna menuturkan, pernyataan Presiden Joko Widodo disebutkan bahwa Perpres tersebut salah satunya mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya.

"Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran dan tidak pernah ada efek jera bagi pelaku, maka kuat dugaan ini melanggengkan impunitas, sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas," ujar Husna.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat kekhususan Aceh, terutama keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial yang diakui.

"Harmonisasi terkait pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk pemulihan sebagaimana Inpres No 2 tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh," ungkapnya.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, ujar Husna, janji upaya pemulihan korban hanya bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih korban dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

"Momentum 24 tahun peringatan tragedi Simpang KKA harusnya jadi pengingat bahwa korban masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya separuh hati," pungkasnya.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow