Kaleidoskop Tempo: 5 Peristiwa Ekonomi dan Bisnis Terbesar Sepanjang 2023

Dalam kilas balik 2023, Tempo mengungkap lima peristiwa ekonomi bisnis yang paling menjadi sorotan sepanjang tahun. Apa saja?

image

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kilas balik 2023, Tempo mengungkap lima peristiwa ekonomi bisnis yang paling menjadi sorotan sepanjang tahun. Hal ini disampaikan oleh Redaktur Pelaksana Ekonomi dan Bisnis Tempo, Efri Ritonga, dalam acara diskusi akhir tahun yang diselenggarakan di Gedung Tempo, Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.

Efri menyebutka, banyak peristiwa besar yang terjadi di bidang ekonomi dan bisnis pada tahun ini. Adapun lima perstiwa itu dipilih dengan mempertimbangkan besarnya skala peristiwa yang telah terjadi.

“Sebenarnya saya agak gundah karena memulai kaleidoskop ini dengan peristiwa tragedi. Tapi itulah faktanya, seperti yang kita tahu pada Ahad lalu terjadi kecelakaan kebakaran pabrik smelter di Morowali,” ujar Efri, Jumat. 

Efri mengatakan, peristiwa pertama adalah kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terjadi pada Ahad, 24 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WITA.

Kecelakaan kerja ini tercatat telah menewaskan 19 pekerjanya, baik itu dari Indonesia dan Cina. Tragedi ini juga melukai puluhan orang lainnya yang masih dirawat karena mengalami luka bakar. 

“Kecelakaan tersebut terjadi ketika para pekerja sedang memperbaiki tungku smelter nomor 41 yang sedang rusak,” kata Efri. 

Saat tungku tersebut diperbaiki, terdapat sisa slag atau terak besi dalam dinding tungku yang runtuh dan mengalir, lalu bersentuhan dengan barang-barang mudah terbakar. Sehingga, terjadi kebakaran yang mengakibatkan pekerja mengalami luka-luka hingga kehilangan nyawa.

Kedua, kasus buka-tutup TikTok Shop. “Drama buka tutup TikTok shop ini juga heboh dari Oktober sampai sekarang,” ujarnya. Ramainya peristiwa ini, berawal dari demo pasar Tanah Abang yang mengaku merasa kalah dari seller di TikTok shop.

Berbagai protes yang dilayangkan kemudian direspons oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang isinya melarang cross platform. “Maksudnya itu jadi media sosial yang dijadikan e-commerce, karena itu yang dilakukan TikTok. Jadi platformnya dalam media sosial tapi ada keranjang kuningnya, ada transaksinya selayaknya e-commerce,” kata Efri.

Selanjutnya: TikTok Shop akhirnya dilarang dan...

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow