Kecelakaan Maut di Widang Tuban Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka
TUBAN, SUARADATA.com-Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, tepatnya di Jalan Tuban-Widang, Dusun Temangkar, Desa/ Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Rabu pagi...

TUBAN, SUARADATA.com-Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, tepatnya di Jalan Tuban-Widang, Dusun Temangkar, Desa/ Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Rabu pagi (16/04/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni mobil pribadi Toyota Kijang dengan nomor polisi AG-1811-WE yang dikemudikan oleh Tawar (50), warga Kelurahan Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan sebuah truk Fuso dengan nomor polisi H-8474-PA yang dikemudikan oleh Subandi (74), warga Semarang.
Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang Kijang Toyota bernama Sunari (38) warga Kelurahan Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, meninggal dunia di tempat.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tuban, Iptu Sulistiyono mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang yang membawa tujuh penumpang melaju dari arah selatan ke utara. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan memasuki jalur berlawanan.
“Diduga, sopir kehilangan konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Akibatnya, tabrakan tak terelakkan dengan truk Fuso yang datang dari arah utara ke selatan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam insiden tersebut, satu orang penumpang bernama Sunari (38) dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara itu, enam penumpang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di RSU Muhammadiyah Babat.
Para korban luka adalah Tawar (pengemudi), Muhammad Ilham Richo Tri Rehandoko (19), Herdiana Andika Sari (31), Keisya (8), Sriatun (54), dan Puguh Rochdiatin (46), Dasmiati (55) seluruhnya merupakan warga Bagor Kulon, Nganjuk.
“Enam penumpang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di RSU Muhammadiyah Babat tuturnya,” tuturnya.
Sementara itu, kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
“Akibat kejadian itu kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah,” pungkasnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan di lokasi kejadian, mulai dari mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, menyita barang bukti berupa kendaraan, STNK, dan SIM, hingga memeriksa saksi-saksi.(Sal/And/Red)
What's Your Reaction?






