Kerusuhan di Jogjakarta Disebut Buntut Peristiwa Penganiayaan terhadap Anggota PSHT

Awal mula kasus ini adalah penganiayaan di kawasan Pantai Parangtritis. Korban adalah anggota kelompok silat PSHT yang juga anggota SAR.

Kerusuhan di Jogjakarta Disebut Buntut Peristiwa Penganiayaan terhadap Anggota PSHT
image

JawaPos.com - Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan kondisi di sejumlah sudut Kota Jogja berangsur kondusif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi berupa penyiagaan dan patroli di wilayah Kota Jogja dan kabupaten di sekitarnya.

Langkah ini guna mencegah munculnya kerusuhan susulan. Berawal dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Jalan Kusumanegara, Jalan Kenari, dan Jalan Tamansiswa. Tepatnya antara satu kelompok dengan warga Kota Jogja.

“Kami terapkan penjagaan satu kompi. Selain itu patroli juga ada di sini dan seluruh wilayah Polres koordinasi. Juga dengan Polres Klaten Polda Jateng lakukan koordinasi sehingga bisa lakukan amankan situasi di Jogjakarta,” jelas Suwondo saat berada di Pendopo Tamansiswa, Kota Jogja, Senin (5/6) dini hari, seperti dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Suwondo meminta warga Jogjakarta tidak terpancing upaya provokasi. Terutama yang berujung pada kerusuhan dengan kelompok lainnya. Dia meminta agar tetap menahan diri agar penanganan langsung oleh Kepolisian.

Baca Juga: Kapolda DIJ Pastikan Situasi di Jogjakarta Terkendali Usai Tawuran Dua Kelompok Massa, Patroli Diintensifkan

Pihaknya juga telah mengevakuasi ratusan anggota kelompok ke Mapolda DIJ. Total dibawa dengan 16 truk milik polisi. Seluruhnya telah diamankan agar situasi kondusif.

“Proses evakuasi sudah lakukan. Dibawa ke Mapolda menggunakan kendaraan Polri, 16 truk yang dibawa ratusan (orang),” kata Suwondo.

Awal mula kasus ini adalah penganiayaan di kawasan Pantai Parangtritis. Korban adalah anggota kelompok silat PSHT yang juga anggota SAR inisial AS, 48. Sementara, tersangka dari kelompok suporter sepak bola Jogjakarta.

Atas kejadian tersebut, Polres Bantul telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya inisial DP, 27, warga Gedongtengen Kota Jogja; HA, 27, warga Bekasi yang tinggal di Gamping Sleman; dan ketiga adalah BA, 31, warga Jogjakarta.

Baca Juga: Jogja Lagi Tak Nyaman, Tawuran Antar-kelompok Pecah di Sejumlah Ruas Arteri Kota

“Kasus Bantul sudah proses, ditangkap 3 orang sudah proses dan segera limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Suwondo.

Atas kejadian awal tersebut, Suwondo memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak yang bertikai. Hasilnya adalah menyerahkan sepenuhnya kasus kepada Polisi. Selain itu juga meredam gejolak yang terjadi.

“Komunikasi sudah baik dengan berbagai pihak. Situasi ini di luar daripada pihak yang sudah komunikasi dengan kami,” pungkas Suwondo.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow