Kesal Ditagih, Bapak dan Anak di Riau Aniaya Penagih Utang

Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu.

Kesal Ditagih, Bapak dan Anak di Riau Aniaya Penagih Utang

Merdeka.com - Seorang pria paruh baya, JH (54) warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak nekat menganiaya penagih utang kredit. Aksi penganiayaan juga dibantu oleh anaknya RM (20).

Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu.

taboola mid article

"Dua pelaku di Kabupaten Siak, pelakunya bapak dan anak. Penangkapan setelah korban membuat laporan kepolisian," kata Kamis (25/5).

Menurut Nandang, peristiwa itu berawal, Selasa (23/5) sekitar pukul 12.30 Wib saat korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku. Entah apa alasannya, akhirnya terjadi cekcok antara JH dengan penagih utang.

"Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya," tegas Nandang.

2 dari 2 halaman

Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anak pelaku langsung mengajak korban berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.

"Kemudian anak pelaku ini masuk ke dalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," kata Nandang.

Saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," jelas Nandang.

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. [rhm]

Baca juga:
Polda Metro Tarik Kasus IRT Korban KDRT di Depok jadi Tersangka: Terima Kasih Medsos
Fakta di Balik Penganiayaan Santri di Magetan, Diduga Korban Curi Uang
Viral Pengamen Anak Dianiaya Ibu di Kembangan, Polisi Turun Tangan
Pria di Sumsel Aniaya Ibu dan Anak, Alasannya Mengagetkan
Mario Dandy & Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David: Sampai Bertemu di Pengadilan
Tujuh Jaksa Kawal Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, Berikut Namanya

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow