Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Ditangkap Personil Polres Cilegon

CILEGON- Kurang dari 24 Jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon  berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan Bermotor di Hotel Royal Krakatau Kebon Dalem Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta ...

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Ditangkap Personil Polres Cilegon

CILEGON- Kurang dari 24 Jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon  berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan Bermotor di Hotel Royal Krakatau Kebon Dalem Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon, Kamis (2/11/2023)

Kapolres Cilegon  AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta  Iptu Iwan Sofian menjelaskan pada saat Press Conference awal mula kejadian pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 Wib

Nanang ketika selesai melaksanakan ibadah shalat Jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya Merk Kawasaki Ninja RR 150 CC Nopol A 6861 SM, Noka MH4KR150KAKP37499, Nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam sudah tidak berada di tempat Parkiran.

Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Danru Security Imanudin dan langsung cek CCTV.

Dari rekaman CCTV terdapat diduga Pelaku masuk ke Hotel Royal Krakatau pada pukul 11.50 wib menggunakan kendaraan Listrik berwarna Putih Nopol A 6862 DE.

Pelaku menggunakan Jaket Merah dan menggunakan Helm Full Face serta menggunakan Masker. Kemudian Pelaku memarkirkan kendaraannya di Parkiran Dekat Tower Belakang.

Tiga hari sebelumnya, Pelapor merasa kehilangan Kunci Kontak Asli di Area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai House Keeping di Hotel The Royal Krakatau

Lanjutnya, ada Karyawan Hotel yang menemukan Kunci Kontak tersebut, karyawan tersebut menanyakan kepada Pelaku

Kemudian, Pelaku diakui bahwa Kunci Kontak itu miliknya, saat itu Pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau.

Selanjutnya pada Jumat, 27 Oktober 2023, terduga Pelaku masuk ke Parkiran Hotel The Royale Krakatau

Kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di Box Motor listriknya, kemudian berjalan menuju Arah kendaraan Korban

Selanjutnya terduga, Pelaku membawa Ranmor keluar Hotel The Royal Krakatau sekira jam 11.58 wib. Atas kejadian tersebut, korban menghubungi Polsek Purwakarta dan membuat laporan Polisi.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian SE MM
dan Kanit Reskrim  IPDA Januar Alihamzah, SH, MH bersama Personil lainnya bergerak cepat menuju Kota Serang

Pada  Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Pelaku beserta Barang Bukti Ranmor Ninja RR nopol A 6861 SM, Noka MH4KR150KAKP37499, Nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam berhasil diamankan di Depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta.

“Korban atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta  Kota Cilegon. Mengalami kerugian Rp.25.000,000, sedangkan Pelaku berinsial AH (30),” katanya

“Barang bukti yang disita Satu Unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja Nopol A 6861 SM warna Hitam Tahun 2010, Satu  BPKB kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja Novolt A 6861 SM warna Hitam Tahun 2010, Satu Lembar STNK kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja No Pol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 Satu Unit sepeda motor merk Yadea T9 warna Putih milik pelaku, Satu Helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, Satu Jaket warna Merah Maroon milik Pelaku, Satu Kaos warna hitam milik Pelaku,” rincinya

“Atas kejadian tersebut pelaku AH melanggar Pasal 362 KUHP diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tutup Iptu Iwan Sofiyan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow