Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan menyoroti Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari...
What's Your Reaction?