Mantan Hakim MK: Gugatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harusnya Ditolak

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menengahi polemik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, putusan ini memang harusnya ditolak sejak awal.

Mantan Hakim MK: Gugatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harusnya Ditolak
Mantan Hakim MK: Gugatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harusnya Ditolak Diskusi bahas Kinerja Legislasi DPR RI. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menengahi polemik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, putusan ini memang harusnya ditolak sejak awal.

Jimly menilai, sah saja apabila putusan MK tersebut langsung berlaku atau perspektif. Dia juga mencontohkan sejumlah putusan MK yang pernah berlaku surut.
Jimly menyoroti alasan diskriminasi menjadi dasar gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, diskriminasi hanya diperuntukkan untuk manusia. Bukan lembaga negara.

taboola mid article

"Tidak tepat ini putusan, harusnya ditolak," kata Jimly saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (27/5).

Berikut wawancara lengkap merdeka.com dengan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Soal putusan MK tentang pimpinan KPK, putusan ini berlaku surut untuk periode Pak Firli Bahuri?

Kok berlaku surut, kan tidak berlaku surut. Berlaku sejak diputuskan, sejak ditetapkan. Kenapa dibilang berlaku surut? Kalau berlaku surut ini putusan ini diberlakukan untuk tahun yang lalu, mulai tahun lalu.

Misalnya, dulu ada UU Terorisme Nomor 15, lalu tentang anti terorisme, sedangkan UU Nomor 16 tentang pemberlakuan UU Nomor 15 tentang Terorisme berlaku surut ke peristiwa bom Bali yang sudah terjadi sebelum UU itu dibuat. Nah diberlakukan surut namanya, itu melanggar konstitusi pasal 28 i ayat 1 UUD mengenai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Termasuk pemberlakuan, hukum berlaku surut itu adalah hak asasi yang tidak bisa diubah-diubah. Kalau ini (pimpinan KPK) enggak. Kan putusan MK berlaku sejak ditetapkan jadi dia perspektif. Jadi UUnya itu mengalami perubahan, dan berlakunya mulai hari ini.

Enggak berlaku surut enggak. Dia berlaku ke depan. Tetapi di dalam prinsip perubahan hukum selalu ada aturan peralihan untuk mengatasi yang begini-begini, ada aturan peralihan.

Tetapi suatu UU, atau peraturan perundang-undangan yang tidak memuat aturan peralihan secara eksplisit tetap saja itu berlaku prinsip universal. Apabila terjadi perubahan hukum, maka penerapan hukum yang mengalami perubahan itu di mata hakim, hakim harus memutuskan yang menguntungkan, bukan yang merugikan pihak terkait.

Nah itu prinsip di dalam KUHP itu juga ada. Jadi kalau ada perubahan hukum. Hukum lama bilang ini ancamannya 5 tahun paling sedikit 5 tahun. Tapi UU yang baru menyebut paling tinggi 5 tahun. Nah itu berubah kan.

Peristiwa kejadiannya telah terjadi tahun lalu, tapi proses hukumnya belum final. Nah sebelum diputus terjadi perubahan hukum, timbul masalah kan. Nah hakim harus memilih aturan yang menguntungkan pihak terdakwa. Itu prinsip yang berlaku umum untuk hukum publik.

Jadi kalau ditanya ini KPK ini, terikat enggak dengan UU baru sebagaimana berubah dengan putusan MK. Ya dia bisa, mendapatkan keuntungan dari situ. Ya jadi dia 5 tahun. Tapi jangan dipolitisir dulu soal pemilu dan segala macam.

2 dari 3 halaman

Saya sendiri kalau You tanya ini tidak tepat ini putusan, harusnya ditolak. Mengapa harus ditolak, karena ini bukan diskriminasi. Dalam pasal 28 diskriminasi adalah prinsip HAM, tidak boleh dilanggar oleh UU manapun. Tapi larangan diskriminasi itu adalah HAM bukan HAM lembaga negara. Di situ salahnya.

Maka pendapat disenting opinion itu lebih tepat. Karena bukan dampak yang anda persoalkan tetapi, soal putusan ini lebih tepat argumen disenting opinion. Karena diskriminasi itu untuk manusia. Ini bukan, ini buat lembaga negara yang lembaga negara itu terserah ke pembentuk UU, mau lima tahun, 4 tahun loh enggak ada masalah konstitusionalnya.

Jadi jangan bandingkan KPK dengan MA, sampai umur 70, KPK jangan bandingkan dengan lembaga lain kok 4 tahun beda dengan lembaga lain, diskriminasi.

Loh enggak, tidak tepat mengaitkan pengetahuan tentang masa jabatan dengan diskriminasi. diskriminasi itu HAM, jadi seharusnya ditolak.

Tetapi di dalam praktik negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis kita ini harus belajar menghormati putusan pengadilan. Meskipun kita tidak senang, terutama pejabat yang terutama eksekutif. Jangan berkomentar negatif pada putusan pengadilan pada putusan MK, yang berlaku final dan mengikat.

Putusan MK yang langsung berlaku ini apakah bisa dijadikan yurisprudensi untuk mengesahkan gugatan sistem pemilu terbuka atau tertutup di Pemilu 2024?

Enggak bisa. Karena pemilu sudah ada aturan tetapnya. Jadi pemilihan pemilu itu satu rangkaian kegiatan. gituloh.

Misalnya main bola SEA Games, tiba-tiba pemain sudah turun main ke lapangan walaupun belum mulai tiba-tiba FIFA bikin peraturan bahwa (tinggi) pemain tidak boleh di atas 170cm, kemudian pendeknya tidak boleh dibawa 150cm itu aturan baru.

Sedangkan pemain sudah di lapangan, banyak yang pendek orang Indonesia banyak yang tinggi. Misalnya gitu, masa dikeluarin? Jadi tahapan pemilu sama juga begitu, peserta pemilu sudah ditetapkan, calonnya sudah urus surat menyurat iyakan.

Tiba-tiba ada perubahan itu tidak boleh. Jadi kalau dia mau memutus berlaku untuk yang akan datang bukan yang sekarang. Karena pemilu yang sekarang tahapannya sudah dimulai.

Yang kedua tentang jadwal itu bukan diatur dalam UU, tapi konstitusi gituloh. Presiden 5 tahun, DPR 5 tahun. Maka itu akan terjadi kekosongan hukum kalau pemilu tidak tepat waktu.

3 dari 3 halaman

Jadi kalau MK mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, harusnya berlaku untuk Pemiu 2029?

Iya iya, jadi tidak boleh (berlaku 2024) karena tertutup terbuka ini soal serius.

Sebenarnya ada pernah putusan yang lalu jelang pemilu 2009 jadi jelang 1 minggu pemungutan suara, diadakan perubahan. Perubahan itu suara terbanyak. Jadi suara terbanyak itu kekeliruan di 2009. Akibatnya apa? Semuanya berubah. Caleg-caleg berubah.

Dan lebih gawat lagi, ini banyak orang tidak tahu, tahun 2009 itu kalau ketat itu tidak ada partai yang lolos, cuma 1 yang lolos syarat verifikasi. Akibat putusan MK yang mendadak.

Tapi diakali semuanya diloloskan. Tapi enggak benar itu, makanya perubahan aturan tidak boleh di tengah jalan. Dia hanya boleh berlaku yang akan datang. Jadi semisal diputus tertutup ya boleh saja, dengan argumen kelebihan dan kelemahan terbuka tertutup ini. Bisa diakali, tapi seteknis-teknisnya itu akibatnnya panjang, aturan KPU harus diubah mendadak itu bikin kacau. Jadi lebih baik diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.

Termasuk juga gugatan batas usia capres dan cawapres?

Nah itu juga demikian. Sepanjang menyangkut tahapan pemilu itu satu paket yang tidak boleh berubah. Jadi satu kegiatan yang pemilu mulai tahap 1 sampai tahap pelantikan.

Nah beda kasus dengan KPK tadi, ya itu beda. Itu enggak menyangkut soal tahapan kegiatan ini enggak boleh berubah.

Jadi yang pemilu ini juga sudah diatur di dalam konstitusi ya?

Sudah diatur, tidak boleh diubah. Apa urusan you. Tapi kalau misal mengenai usia bisa dipersoalkan. Karena kayaknya dikonstitusi kayaknya belum disebut usia.

[rnd]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow