Massa Gentar dan FPI Desak Pengusutan Peristiwa KM 50 ke Komnas HAM
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Anti Tawuran dan Narkoba (Gentar) bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Anti Tawuran dan Narkoba (Gentar) bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kedatangan mereka bertujuan mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas peristiwa tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Massa aksi dipimpin langsung oleh Habib Muhammad bin Husein Alatas, menantu Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab. Mereka memulai aksinya dengan membacakan surat Yasin dan melanjutkannya dengan tahlil sebagai bentuk penghormatan kepada enam korban yang tewas.
Sebuah spanduk besar yang dibentangkan oleh massa menyuarakan tuntutan mereka. "Tegakkan Keadilan, seret semua yang terlibat dalam peristiwa extra judicial killing di KM 50 Ke pengadilan HAM" tulis spanduk yang dibentangkan laskar FPI, dilansir dari RMOL.id pada Jumat, 10 Januari 2025.
Aparat kepolisian berjaga ketat di sekitar lokasi aksi guna menjaga keamanan dan ketertiban. Situasi lalu lintas di kawasan Jalan Latuharhary dilaporkan padat merayap akibat konsentrasi massa.
Peristiwa KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 dan hingga kini masih menjadi polemik. Pada hari itu, enam anggota laskar FPI tewas dalam insiden yang melibatkan petugas keamanan.
Versi keterangan kepolisian menyebutkan bahwa laskar FPI menyerang petugas lebih dulu, sehingga terjadi tindakan represif yang menyebabkan tewasnya keenam anggota tersebut. Sebaliknya, versi FPI menyatakan bahwa perjalanan rombongan mereka diserang oleh orang tak dikenal sebelum akhirnya enam laskar terbunuh.
Keenam korban peristiwa tersebut adalah Andi Oktiawan (33 tahun), Ahmad Sofiyan (26 tahun), Lutfi Hakim (25 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), Muhammad Suci Khadavi (21 tahun), dan Muhammad Reza (20 tahun)
Aksi ini kembali menegaskan desakan masyarakat terhadap Komnas HAM agar menuntaskan penyelidikan peristiwa yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat dibawa ke pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
What's Your Reaction?