Memperbarui Data di Kartu Keluarga Tahun 2024, Akibat Adanya Peristiwa Kependudukan, Simak Syarat-Caranya!

NESIATIMES.COM - Masyarakat perlu melakukan update atau memperbarui data pada dokumen kependudukan, salah satunya Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU)...

Memperbarui Data di Kartu Keluarga Tahun 2024, Akibat Adanya Peristiwa Kependudukan, Simak Syarat-Caranya!
image

NESIATIMES.COM – Masyarakat perlu melakukan update atau memperbarui data pada dokumen kependudukan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melansir dari UU tersebut, Jumat (15/11/2024), masyarakat harus melakukan update KK ketika ada perubahan pada elemen data penduduk.

Jika hal tersebut terjadi maka penduduk wajib melaporkan ke instansi pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan ‘perubahan susunan keluarga dalam KK’ adalah perubahan akibat adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting.

Baca Juga:

4 Golongan Ini Tidak Perlu Lagi Lapor SPT, Kabar Baik Direktorat Jenderal Pajak, Pemilik NPWP Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Terobosan Baru dan Inovatif Korlantas Polri, Sistem Tilang Terbaru Diterapkan, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Perubahan data tersebut di antaranya:

1. Kelahiran anggota keluarga

2. Perubahan status pernikahan/perceraian

3. Pindah alamat

4. Jika keluarga berpindah tempat tinggal

5. Kematian anggota keluarga

6. Perubahan nama

7. Perubahan tingkat pendidikan, status pekerjaan, dan lainnya.

Baca Juga:

Program-program Prioritas Presiden Prabowo, Rakyat Seluruh RI Siap-siap, Bakal Mulai Tahun 2025 – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru Bagi Rakyat Indonesia, Aturan Ini Resmi Diterbitkan Pemerintah, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan update KK jika terjadi perubahan elemen data.

Syarat update Kartu Keluarga antara lain:

– Dokumen Kartu Keluarga (KK) lama

– Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI)

– Fotokopi surat keterangan/atau bukti perubahan Peristiwa Penting (contoh: kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain)

Setelah seluruh persyaratan lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan perubahan data Kartu Keluarga di kantor Dukcapil tingkat kelurahan.

Kemudian sampaikan kepada petugas jika ingin melakukan update KK dan serahkan dokumen persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Nantinya penduduk akan menerima penerbitan Kartu Keluarga yang baru.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Maw).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow