Peristiwa di Magelang Tak Ada dalam Dakwaan Sambo dan Putri, Ini Penjelasan Kejagung
'Yang menjadi pokok perkaranya kan pembunuhannya (340 KUHP),” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana.
 
                                                                                                    /data/photo/2022/01/27/61f1ffdcd7d03.jpg)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                     
	                                             
	                                             
	                                             
	                             
	                             
	                             
	                             
	                             
	 
	 
	 
	 
	