Peristiwa Talang maur, Pahlawan ditahan, Biang kerok dilepaskan? Apa Kabar dengan Keadilan???

Sumbartime.com,-'Peristiwa Tindak Pidana yang terjadi di Nagari Talang Maur menurut warga tidak memenuhi Keadilan? Hal tersebut dirasakan oleh masyarakat justru setelah polisi melakukan tindakan...

Peristiwa Talang maur, Pahlawan ditahan, Biang kerok dilepaskan? Apa Kabar dengan Keadilan???
image

Sumbartime.com,-‘Peristiwa Tindak Pidana yang terjadi di Nagari Talang Maur menurut warga tidak memenuhi Keadilan?

Hal tersebut dirasakan oleh masyarakat justru setelah polisi melakukan tindakan Penahanan kepada sdr.Tun 1 hari pasca kejadian (29/11/2023).

Karena menurut Warga sdr.Tun adalah Pahlawan yang menyelamatkan Warga dari biang kerok (FS) yang sering mengancam warga, Khususnya Warga Jorong Kampuang tongah Nagari Talang Maur.

Sdr.Tun ditahan Polisi setelah Viral sebuah Cuplikan Video dimedia sosial, dalam Video memperlihatkan adegan seorang Pria (Tun) sedang melemparkan seseorang (FS) kedalam sungai.

Kejadian terekam Kamera Ponsel Warga pada tanggal 28/11/2023 Sore hari, besoknya sdr.Tun dicokok polisi dan dikenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan).

Ternyata Rekaman Video Viral tersebut hanyalah ujung dari rangkaian Peristiwa yang lebih besar.

Kronologis kejadian,
Kesaksian Korban (Dean Mesandi),
Tanggal 28/12/2023, sekira Pukul 16.00 WIB, Dean Mesandi (Dean) pergi ke sebuah warung Ridho dengan maksud untuk membeli Rokok, Depan kedai ada orang berdiri (FS) menghalangi sedang mengobrol dengan temannya, lalu Dean berujar ” Duduaklah Fren (kawan), taambek urang lalu deknyo” (Duduklah kawan, karena menghalangi”), setelah itu (pasca kawannya pergi dari warung), FS yang ditegur tadi mendatangai Saya (Dean) dan menantang duel seraya memukul meja didepan saya sebanyak 2 kali, Saya tidak menanggapinya karena saya mencium bau alkohol dari mulutnya, lalu saya beranjak dari Kedai Ridho menuju warung Meli yang berjarak sekira 50 Meter” papar Dean.

Setelah sampai diwarung Meli, tidak lama setelah itu, FS juga datang kesana dan melontarkan kalimat ancama, kali ini sambil menodong sebilah Pisau.

Melihat situasi tidak aman, Dean lalu lari kearah masjid dengan melewati Depot air minum Andre, FS masih mengejar lalu dean lari lagi sejauh 500 Meter.

Karena merasa terancam, Besoknya 29/12/2023 Dean secara resmi Melaporkan Peristiwa tersebut Ke Polsek Guguak.

Penyelidikan dan Penyidikan,
Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, Polsek Guguak menaikan Status Perkara dengan menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), FS ditetapkan Sebagai Tersangka dan disematkan dengan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman Hukuman 1 tahun dan tidak ditahan.

SPDP diterbitkan Polsek Guguak pada tanggal 02 Januari 2024.

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain.

Tanggapan Pelapor dan Saksi (Warga),

  1. Dean Mesandi (Pelapor/Korban),
    “Saya merasa belum mendapatkan Keadilan, karena jelas-jelas saya diancam dengan Sajam (Senjata Tajam) berupa Pisau dan Serangan Verbal berupa kata-kata kasar didepan banyak orang” ungkap Dean (Laki-laki/28 tahun ) saat diwawancara media ini, Minggu 21 Januari 2024.
  2. Yusri (Saksi di TKP),
    “Saya melihat FS mengancam Dean dengan menggunakan Pisau, sehingga menimbulkan Trauma pada saya dan Keluarga, sampai-sampai anak saya ketakutan sampai sekarang jika mendengar Motor FS lewat didepan rumah” tukuk Yusri (Wanita, 38 tahun),
  3. Andre (Saksi/Pemilik Depot air minum)
    “Saya sampai Sekarang tidak habis pikir dengan hasil Penyidikan Polisi, Kenapa FS hanya dikenakan Pasal yang ringan (335) dan tidak ditahan, jelas-jelas saya melihat FS mengancam Dean dengan menggunakan Pisau bergagang merah dengan Panjang ± 20 cm, Setau saya kalau ingin adil, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 layak dikenakan kepada FS” imbuh Andre (Laki-laki/52 tahun).

Membawa senjata tajam, dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Terkait Keterlibatan sdr.Tun (ditahan) dalam Rangkaian peristiwa ini adalah saat FS kembali ke Kedai Pertama (ridho), Tun datang lalu terjadi pertengkaran dengan FS, pisau FS di rebut dan di buang ke sungai, setelah itu sdr.Tun juga melempar FS ke dalam sungai

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Guguak AKP Aurman saat dimintai konfirmasi mengatakan “benar ada laporan terhadap FS, setelah melakukan rangkaian penyelidikan,kami naikan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan FS sebagai tersangka untuk pasal 335 KUHP dan tidak kami lakukan penahanan karena FS berkelakuan baik dan tidak akan menghilangkan barang bukti,di samping itu ancamannya di bawah 5 tahun”ungkap AKP Aurman kamis 18 Januari 2024

AKP Aurman menambahkan bahwa tentang ada ancaman FS kepada DM menggunakan sajam berupa pisau,kami belum menemukan sajam sebagai barang bukti,
” setelah 48 hari pasca kejadian, kami belum menemukan sajam yang dipergunakan FS mengancam DM” ujar Kapolsek

Padahal menurut saksi peristiwa,ada 7 orang yang melihat FS membawa sajam dan mengancam DM,2 orang diantaranya adalah Yusri dan Andre.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow