Pria Mabuk Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Tambun Senilai Rp12 Juta

Pintu pagar rumah milik warga Kampung Siluman RT05 RW01, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hilang dibawa kabur oleh pria berinisial D. Pintu pagar senilai Rp12 juta itu dibawa menggunakan mobil bak.

Pria Mabuk Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Tambun Senilai Rp12 Juta
Rabu, 5 April 2023 09:23 Reporter : Enriko
Pria Mabuk Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Tambun Senilai Rp12 Juta pelaku bawa kabur pagar rumah warga bekasi. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pintu pagar rumah milik warga Kampung Siluman RT05 RW01, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hilang dibawa kabur oleh pria berinisial D. Pintu pagar senilai Rp12 juta itu dibawa menggunakan mobil bak.

Peristiwa pencurian pagar rumah milik Zaenal Mutaqqin (44) ini terjadi pada Kamis (30/3) kemarin. Saat itu, pelaku bersama temannya datang ke rumah korban dengan tujuan menagih utang.

taboola mid article

Namun saat itu pelaku hanya bertemu dengan istri korban. Kesal karena tidak bertemu dengan korban, pelaku kemudian menghubungi temannya agar datang membawa mobil bak.

"Kata tetangga dia (pelaku) ke rumah saya enggak ada orang, dia langsung telepon temannya, kemudian temannya itu sewa mobil bak, 20 menit mobil sampai dan diparkir di samping rumah," kata Zaenal, Selasa (4/4).

2 dari 3 halaman

Tidak berselang lama, pelaku kemudian mencopot pintu pagar rumah korban dan menaruhnya di mobil bak. Pintu besi itu kemudian dibawa kabur meski sempat dicegah oleh tetangga dan istri korban.

"Kata tetangga saya nanti sama Pak Zaenal kalau sudah cair akan diberesin semuanya, cuma dia enggak sabaran karena di bawah pengaruh alkohol juga. Makanya dia langsung bertindak, sebetulnya sih sudah dinasihatin sama tetangga di sebelah rumah," katanya.

Zaenal mengakui memiliki utang pembayaran dari pembuatan tangga di rumahnya sebesar Rp6,8 juta. Dia mengatakan akan melunasi utangnya itu dalam waktu beberapa hari ke depan.

3 dari 3 halaman

Merasa dirugikan dari kejadian ini, korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambun dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Laporannya teregister dengan nomor : LP/B/370/III/2023/SPKT/POLSEK TAMBUN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 Maret 2023.

Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Sudah cek TKP, mendata saksi-saksi dan cek CCTV," katanya dalam keterangan tertulis.

[rnd]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow