Refleksi Peristiwa Boyolali dan Manado

Panglima TNI dan Kasad diharapkan lebih menegaskan kembali agar prajurit menahan diri dari provokasi dan ketidaknyamanan pengendara motor

Refleksi Peristiwa Boyolali dan Manado
image

Oleh: Andrea poeloengan

Kekerasan, penganiayaan ataupun tindakan yang melukai makhluk hidup termasuk manusia tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Setiap kekerasan yang melanggar hukum, patut dilakukan penegakan hukum, ditindak sesuai dengan porsi dan aturan hukum yang berlaku.

Merefleksikan kejadian di Boyolali dan kemudian di Manado sepertinya ini dapat menjadi awal dari titik kritis konflik di Indonesia pada Pemilu 2024 jika tidak dicegah.

Berpola yang hampir sama, diawali dengan bergerombol, ketidaktertiban berlalu lintas dan dugaan dipengaruhi alkohol, lalu bertidak memprovokasi karena tidak peka dan berempati dengan lingkungan sekitar, kemudian terjadi kekerasan.

Sayangnya, hal-hal tadi, yang terjadi di Boyolali dan Manado ini memang melibatkan sejumlah oknum TNI sebagai pelaku kekerasan. Akan tetapi perlu dicatat bahwa ada juga masyarakat yang merasa tidak keberatan atas kekerasan tersebut karena kelompok ini merasa menjadi korban dari ulah sekelompok masyarakat lainnya yang ugal-ugalan melawan hukum.

Ketika penegak hukum tidak dapat meredam pelanggaran hukum, ketika pemerintah tidak banyak berperanserta dalam pencegahan pelanggaran hukum, maka yang akan terjadi hanyalah hukum dengan kekerasan. Siapa yang merasa terganggu dia akan melawan dengan caranya sendiri.

Padahal, UUD 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

Lalu mengapa kekerasan di Boyolali dan Manado ini bisa terjadi? Mungkinkah akan menular ke wilayah lainnya? Jika ya, bagaimana nasib keamanan dan keutuhan NKRI?

Panglima TNI dan Kasad diharapkan lebih menegaskan kembali agar prajurit menahan diri dari provokasi dan ketidaknyamanan pengendara motor yang tidak patuh berlalu-lintas.

Kapolri diharapkan dapat menginstrusikan jajarannya untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam melakukan penertiban kerumunan masa, kelompok masyarakat yang minum minuman keras serta pembatasan peredaran ilegal, pengendara yang tidak tertib di jalan dan hal-hal yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas.

Penegakan hukum sudah seyogianya dilaksanan sebagai upaya pertama dan jangka pendek dalam meredam potensi gangguan Kamtibmas, sambil sejalan melaksanakan upaya preventif dan preemptif lainnya.

Kesegeraan ini diperlukan karena kita sudah menghadapi masa puncak kampanye Pemilu 2024, yang mana kemungkinan konsentrasi konsentrasi masa semakin banyak.

TNI dan Polri tidak dapat bekerja sendiri sendiri dan perlu memiliki komunikasi yang baik agar dapat terbangun sinergi dalam penegakan ketertiban sosial.

Untuk itulah, perlu dilakukan lebih intensif dan bila perlu dibentuk Satgas Operasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum Nusantara Gabungan Polri/TNI, dengan kegiatan mulai dari preventif, preemptif, represif, kuratif dan rehabilitatif.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow