Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen

DJP Kemenkeu menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12 persen akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen.

Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen
DJP Kemenkeu menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12 persen akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow