Sanksi Telat Lapor SPT Pajak, Denda Hingga Pidana

Setiap wajib pajak (WP) yang telat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.

Sanksi Telat Lapor SPT Pajak, Denda Hingga Pidana
Setiap wajib pajak (WP) yang telat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow