Sanksi Telat Lapor SPT Pajak, Denda Hingga Pidana
Setiap wajib pajak (WP) yang telat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.
Setiap wajib pajak (WP) yang telat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.
What's Your Reaction?