Tak Ada Pelecehan Seksual, Polisi Hentikan Laporan Wanita Emas ke Ketua KPU
Penghentian ini lantaran tidak ditemukan bukti kuat.
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menghentikan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari terkait dugaan pelecehan seksual. Penghentian ini lantaran tidak ditemukan bukti kuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah memperoleh kesimpulan dari proses penyelidikan laporan Hasnaeni.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (19/3).
Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi antara lain saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli seperti ahli Psikologi Forensik dan Ahli Pidana.
Selain itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Merujuk pada laporan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada rentang waktu 13 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.
"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli," ujar dia.
2 dari 2 halaman
Trunoyudo mengungkap, pihaknya melakukan analisis yuridis sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap pelapor. Dalam hal ini, Pasal 6 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.
Trunoyudo menerangkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat secara administratif untuk diberitahukan kepada pelapor atau korban. Laporan Husnaeni sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Demikian SOPnya. Sejauh ini yang kami dapati dari proses penyelidikan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro. Didapatkan tidak ada peristiwa pidana," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
[tin]What's Your Reaction?