Tanam Puluhan Pohon Ganja di Hutan, Warga Pacet Bandung Masuk Bui
UT, warga Kampung Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena menanam 10 batang pohon ganja dalam pot di hutan. Aksinya ketahuan setelah rekannya AH ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandung.
Merdeka.com - UT, warga Kampung Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena menanam 10 batang pohon ganja dalam pot di hutan. Aksinya ketahuan setelah rekannya AH ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandung.
"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja kemudian kita lakukan penangkapan terhadap saudara AH, kemudian hasil interogasi AH ini mendapatkan dari UT, di situlah dimulai penelusuran pada UT," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/6).
UT menanam ganja di hutan tersebut sejak Oktober 2022. "UT menanam sendiri, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Menanamnya di tengah hutan kemudian sama tersangka dilakukan perawatan dan dari 10 pot, yang hidup hanya 3 pohon saja, dan langsung didagangkan," katanya.
2 dari 2 halaman
What's Your Reaction?