Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Rinciannya Sesuai Surat Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 - Pikiran-Rakyat.com
Menurut regulasi baru, besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam disesuaikan berdasarkan sistem zonasi.
Menurut regulasi baru, besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam disesuaikan berdasarkan sistem zonasi.
What's Your Reaction?