Tuntaskan Pemantauan Peristiwa Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Komnas HAM Temukan Fakta Luka Tembak Mematikan
Komnas HAM menyelidiki penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, untuk memastikan keadilan dan pemulihan hak-hak korban.


JawaPos.com - Peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah hukum Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menjadi atensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka telah melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi kejadian dan menemukan sejumlah fakta. Termasuk diantaranya luka tembak mematikan yang dialami oleh para korban.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa peristiwa yang menyebabkan tiga orang polisi kehilangan nyawa itu bukan sekedar perkara judi sabung ayam. Penembakan yang terjadi dalam penggerebekan judi tersebut berakibat fatal pada hilangnya tiga nyawa aparat penegak hukum.
”Sebagai bagian dari upaya tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8-11 April 2025 di Provinsi Lampung. Kegiatan pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh,” terang Uli.
Berdasar rangkaian pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM di Lampung, Komnas HAM mendapati sejumlah temuan. Diantaranya aktivitas judi sabung ayam yang mencakup aksi kekerasan bersenjata oleh dua orang prajurit TNI AD bernama Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah. Komnas HAM menegaskan, tindak kekerasan bersenjata itu yang kemudian menyebabkan hilangnya tiga nyawa korban.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kasus Judi Sabung Ayam dan Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
”Penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal,” jelas dia.
Untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut, Komnas HAM menegaskan perlu ada koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan. Juga menjamin dan memastikan pemulihan hak-hak korban serta keluarga korban, termasuk restitusi dan atau kompensasi serta bentuk pemulihan lainnya.
”Upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan saling melengkapi informasi guna memastikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak korban serta keluarganya.
”Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan kepada Detasemen Polisi Militer II Lampung guna mendalami proses penanganan terhadap pelaku yang merupakan anggota TNI. Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa proses hukum dan upaya pemulihan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” bebernya.
What's Your Reaction?






