Unyil Puluhan Kali Curi Motor di Masjid
Meski baru bebas dari penjara pada Januari 2023 lalu, Unyil sepertinya tidak jerah. Dia kembali melakukan pencurian sepeda motor di 25 lokasi dan waktu yang berbeda.
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya terpaksa menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di masjid Jalan Merpati, Kota Pekanbaru. Pelaku berjuluk Unyil (35) itu ditembak karena berusaha melawan dan mau kabur saat ditangkap.
"Pelaku Unyil ini terekam CCTV saat menjalankan pencurian sepeda motor di masjid. Pelaku juga merupakan seorang residivis atau mantan narapidana," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo Jumat (9/6).
Meski baru bebas dari penjara pada Januari 2023 lalu, Unyil sepertinya tidak jerah. Dia kembali melakukan pencurian sepeda motor di 25 lokasi dan waktu yang berbeda.
"Dia ini pelaku curanmor yang sering terjadi di masjid. Pelaku mengaku sudah beraksi di 25 TKP di Pekanbaru," jelasnya.
2 dari 2 halaman
Bagus menerangkan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor di parkiran masjid.
"Unyil biasa beraksi saat salat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena melawan dan mencoba kabur," bebernya.
Dari pengakuan Unyil, hasil pencuriannya dijual rata-rata seharga Rp2,5 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Pengakuan pelaku menjual dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta. Saat ditanyakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bagus.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menambahkan selain Unyil ditangkap juga seorang penadah hasil curiannya bernama Ijal (35).
"Untuk tersangka Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru. Ijal ditangkap usai petugas menginterogasi Unyil pada 6 Juni lalu," jelas Dodi.
Dodi menegaskan, tersangka Unyil dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Ijal sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari pengakuan Unyil, ia sebelumnya dipenjara karena mencuri dengan cara membongkar rumah warga dan dihukum 10 bulan penjara. Kini Unyil akan merasakan kembali pahitnya di jeruji besi itu.
Baca juga:
Kronologi 150 Tabung Elpiji di Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Akrab dengan TKP
Cekik Sopir, Penumpang Bawa Kabur Angkot di Caringin Bogor
CCTV Rekam Aksi Pencuri di Malang, Masukkan Sepatu Nike hingga Dior Dalam Karung
Terjun ke Sungai Citarum Bekasi, Maling Motor Tewas Tenggelam
Waspada Modus Baru Komplotan Pencuri, Pelaku Lacak Rumah Korban Lewat Google Maps
Angkut Paksa Aset Toko Es Krim di Bali, General Manager Perusahaan Masuk Bui
Tidur Pulas Usai Kencan sama Waria, Pria Ini Kaget saat Bangun Mobil Dibawa Kabur
What's Your Reaction?