Burhanuddin Muhtadi: Partai Politik Harus Dikoreksi dan Diatur Publik

Apr 23, 2026 - 16:10
 0  3
Burhanuddin Muhtadi: Partai Politik Harus Dikoreksi dan Diatur Publik

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa partai politik bukan sekadar organisasi tertutup yang mengatur urusan internalnya sendiri. Menurutnya, partai politik merupakan institusi publik yang menerima dana dari negara, sehingga harus dikoreksi dan diatur oleh publik demi menjaga tata kelola yang demokratis dan transparan.

Ad
Ad

Partai Politik Sebagai Institusi Publik

Dalam pernyataannya di Gedung FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Burhanuddin menyatakan bahwa argumen yang menganggap pemilihan ketua umum partai sebagai "urusan dapur" internal sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, karena adanya subsidi negara yang diberikan kepada partai, maka publik berhak untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap proses internal partai.

"Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya, tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa partai politik memiliki kewenangan besar dalam mengatur proses politik dan pemilihan pejabat publik. Oleh sebab itu, urusan internal yang berdampak pada kepentingan publik tidak boleh diprivatisasi secara sepihak oleh partai.

Pengaturan Publik dan Demokratisasi Internal Partai

Menurut Burhanuddin, agar partai politik dapat berfungsi secara sehat dan demokratis, perlu adanya pengaturan publik yang menjamin transparansi dan proses kaderisasi yang jelas. Ia menilai bahwa proses demokratisasi internal dalam partai harus menjadi perhatian utama agar partai tidak menjadi entitas tertutup yang mengabaikan kepentingan publik.

"Jadi meskipun itu urusan dalam partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik," jelasnya.

Burhanuddin juga mengingatkan dua alasan utama mengapa partai harus terbuka terhadap pengawasan publik:

  • Adanya dana publik yang disalurkan ke partai melalui subsidi negara, sehingga partai tidak dapat lepas dari pengawasan publik.
  • Diskresi besar yang diberikan oleh undang-undang kepada partai politik dalam mengatur dan menjalankan fungsi politiknya, sehingga harus ada mekanisme kontrol dari publik.

Rekomendasi KPK untuk Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai

Dukungan terhadap pembatasan masa jabatan dalam kepemimpinan partai juga menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung proses regenerasi dan memastikan sistem kaderisasi yang sehat di dalam partai.

Dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis KPK melalui Laporan Tahunan 2025, KPK menyoroti sejumlah kelemahan fundamental yang masih terjadi, seperti:

  • Absennya peta jalan pendidikan politik yang terstruktur.
  • Tidak adanya standar kaderisasi yang terintegrasi dan transparan.
  • Kurangnya tata kelola keuangan yang terbuka dan akuntabel.

Dengan pembatasan masa jabatan, KPK berharap dapat memecah kebuntuan regenerasi dan mendorong pembaruan dalam partai politik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Burhanuddin Muhtadi ini merupakan panggilan penting bagi demokrasi Indonesia. Partai politik selama ini sering dianggap sebagai entitas privat yang tidak wajib transparan terhadap publik. Namun, fakta bahwa partai menerima dana negara dan memiliki peran menentukan dalam proses politik nasional menjadikan pengaturan dan pengawasan publik menjadi suatu keharusan.

Langkah KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga merupakan bentuk intervensi yang sehat untuk memperbaiki sistem kaderisasi yang selama ini dianggap stagnan atau oligarkis. Jika tidak ada pembaruan ini, partai politik berpotensi terjebak dalam praktik kepemimpinan yang berulang dan kurang responsif terhadap aspirasi rakyat.

Ke depan, publik perlu menuntut transparansi lebih dalam proses internal partai, terutama terkait mekanisme pemilihan pimpinan dan penggunaan dana publik. Selain itu, legislator dan pemerintah harus mempertimbangkan regulasi yang jelas dan tegas agar demokrasi internal partai semakin kuat dan partai dapat menjalankan peran sebagai pilar demokrasi secara optimal.

Untuk perkembangan terbaru dan detail kajian tata kelola partai politik, simak informasi lengkapnya di Tribunnews.com dan situs resmi KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad