Ahmad Irawan Tegaskan Semua WNI Berhak Nyapres, Tolak Larangan Keluarga
Ahmad Irawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan tanggapan terkait gugatan yang mengusulkan larangan bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden petahana untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres). Menurutnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk dipilih sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tanpa terkecuali.
Dalam pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembatasan hak politik berdasarkan kedekatan keluarga dengan pejabat yang sedang menjabat. Ia menilai bahwa demokrasi harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politik.
Hak Politik Setiap WNI Harus Dijaga
Ahmad Irawan menekankan pentingnya perlindungan hak politik seluruh warga negara. Ia menyebutkan bahwa pembatasan terhadap keluarga Presiden atau Wakil Presiden dalam berkontestasi pada pilpres bukan hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga dapat menimbulkan diskriminasi politik yang tidak adil.
Inti Pernyataan Ahmad Irawan:
- Setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
- Larangan bagi keluarga pejabat petahana untuk maju pilpres tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Demokrasi harus menjamin kebebasan dan kesetaraan dalam proses pemilihan umum.
- Pembatasan semacam itu berpotensi menimbulkan diskriminasi politik.
Pernyataan ini muncul di tengah bergulirnya diskusi dan gugatan mengenai regulasi pencalonan dalam Pilpres mendatang. Ahmad Irawan menyerukan agar proses demokrasi tetap terbuka dan inklusif, sehingga seluruh warga negara mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengikuti kontestasi politik nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0


