Eks Dirut PDAM Pekalongan Ditahan Kasus Pengadaan Fiktif Rp 2,7 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menahan mantan direktur PDAM Kota Pekalongan bersama tiga pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 2,7 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, setelah proses pemeriksaan intensif di kantor Kejari.
Mantan Direktur dan Tiga Pejabat PDAM Jadi Tersangka
Keempat tersangka memiliki posisi berbeda di lingkungan Perumda Tirtayasa, perusahaan daerah pengelola air minum di Kota Pekalongan. MI menjabat direktur periode 2019-2024, sementara tiga lainnya menjabat sebagai kasubag, kabag, dan staf.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pekalongan, Yugo Susandi, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat berupa barang bukti dan dokumen surat yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan segera setelah pemeriksaan selesai pada Selasa malam.
"Hari ini juga dilakukan penahanan terkait dengan dugaan kasus pengadaan fiktif di Perumda Tirtayasa Pekalongan untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," ujar Yugo di Kantor Kejari Kota Pekalongan.
Proses Penyidikan dan Temuan Kasus
Kasus ini telah diselidiki sejak Februari 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada April 2025. Penyidik mendalami berbagai penyimpangan, tidak hanya pengadaan barang dan jasa fiktif, tetapi juga pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan pengadaan lain yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar. Adanya indikasi pemalsuan dokumen dan penggelembungan nilai pengadaan menimbulkan kerugian besar pada keuangan perusahaan daerah.
Yugo menambahkan bahwa peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari pengambilan keputusan pengadaan hingga pelaksanaan administrasi yang diduga dilakukan secara tidak transparan dan melanggar prosedur.
Kondisi Kesehatan dan Proses Penahanan
Penahanan sempat terhambat karena dua tersangka mengalami tekanan darah tinggi. Keduanya mendapat penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan sehat dan dapat menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Kota Pekalongan.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum salah satu tersangka, Arif NS, mengungkapkan bahwa para tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa pagi. Setelah pemeriksaan panjang hingga malam hari, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Arif juga menjelaskan bahwa kliennya yang menjabat Kasubag Umum dan Personalia serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, telah mengundurkan diri dari PDAM Kota Pekalongan sebelum proses ini. Dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lampu, kabel, dan perawatan mesin selama tahun anggaran 2022-2023.
Sementara kuasa hukum dua tersangka lain, Jimmy Muslimin, menegaskan salah satu kliennya masih berstatus pegawai aktif dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Proses Hukum Selanjutnya
Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kota Pekalongan sambil menunggu proses hukum lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di PDAM Kota Pekalongan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat tinggi di perusahaan daerah dan kerugian negara yang cukup besar.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan perusahaan daerah yang masih rentan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan fiktif tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pelayanan publik yang bergantung pada kinerja PDAM.
Penahanan mantan direktur dan pejabat penting menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum, namun perlu diimbangi dengan pembenahan sistem pengadaan dan pengawasan internal agar kasus serupa tidak berulang. Publik wajib mengawal perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kedepannya, perhatian harus difokuskan pada reformasi birokrasi di perusahaan daerah dan pembenahan sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk informasi lengkap, Anda dapat membaca berita asli di detikJateng dan mengikuti update berikutnya dari sumber resmi terkait perkembangan kasus ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0