Bermodal Truk, Tiga Kawanan Pencurian Angkut Mesin Molen dan Steger

Tiga pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding di gudang perusahaan jasa konstruksi, Kota Tangerang, akhirnya dibekuk polisi. Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Bermodal Truk, Tiga Kawanan Pencurian Angkut Mesin Molen dan Steger

Merdeka.com - Tiga pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding di gudang perusahaan jasa konstruksi, Kota Tangerang, akhirnya dibekuk polisi. Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan perbuatan tiga pelaku pencurian pekerjaan kontraktor di area gudang yang beralamat di
Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di samping gudang.

taboola mid article

"Peristiwa pencurian dua mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin sekira jam 23.24 WIB yang lalu," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Dari hasil pemeriksaan CCTV gudang, terungkap aksi ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curian tersebut.

"Mengetahui sejumlah barang proyek milik korban hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung," terang Zain.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengungkap tiga pelaku.

"Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda, untuk ditimbang dan mau dijual," jelasnya.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow